MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani laporan adanya seorang anggota Polri berinisial TO (26) berpangkat brigadir yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial PU (20).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengatakan penanganan laporan yang datang dari korban ini sudah masuk dalam agenda pemeriksaan.
"Jadi tindak lanjut laporan yang diterima pekan lalu, kami agendakan permintaan keterangan dari pihak terlapor dan pelapor," ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 4 Desember.
Dalam penanganan laporan, Teddy menegaskan pihaknya tetap mengedepankan sikap profesional, meskipun terlapor dalam kasus ini seorang anggota Polri.
"Jika memang nantinya terlapor terbukti bersalah, proses hukum akan dilakukan sebagaimana mestinya," kata Teddy.
Kuasa hukum korban, M. Tohri Azhari menjelaskan kasus pemerkosaan ini terjadi di kamar indekos korban yang merupakan milik terlapor, Jumat (24/11).
Terlapor menjalankan aksi dengan menyambangi korban yang sedang berada dalam kamar indekos. Modus terlapor dengan berpura-pura menanyakan kenyamanan korban yang baru tiga bulan menyewa kamar indekos.
BACA JUGA:
Tohri mengatakan awalnya korban tidak curiga karena sudah mengenal terlapor orang yang baik dan telah berkeluarga, tetapi tiba-tiba terlapor ini mendekati korban dan melancarkan aksi rudapaksa.
Terkait kronologis dari peristiwa pemerkosaan tersebut, Tohri menyebut korban sudah menuangkannya dalam berita acara pemeriksaan di hadapan polisi.
"Jadi, kronologis peristiwa yang dialami klien kami sudah disampaikan. Kami harap kasus ini bisa terungkap," ujarnya.