JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya punya alasan tertentu tak segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meski sudah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember.
Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan pemerasan atau gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
“Ikuti saja prosesnya. Tentu penyidik mempunyai alasan-alasan subjektif,” kata Sigit kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember.
Sigit menerangkan tak ada yang salah dengan belum ditahannya Firli. Lagipula, kasus pemerasan tersebut masih terus berjalan.
“Tentunya penyidik mempunyai alasan-alasan subjektif namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses,” tegasnya.
“Dan saya yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” sambung Sigit.
Diberitakan sebelumnya, polisi tidak menahan Firli Bahuri meski telah berstatus sebagai tersangka. Penyidik menilai penahanan belum perlu dilakukan.
“Belum diperlukan (penahanan terhadap Firli),” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada VOI, Jumat, 1 Desember.
Firli diperiksa penyidik dan mendapatkan puluhan pertanyaan pada Jumat, 1 Desember. Proses permintaan keterangan berlangsung sekitar 10 jam dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.
“Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan,” tegas Arief.
Dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.