Kasus Pelecehan Mahasiswi di Mataram Bisa Dilanjutkan Bila Ada Laporan Baru Polisi
Ilustrasi kekerasan sekskual pada perempuan (ANTARA)

Bagikan:

MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah mahasiswi di Kota Mataram bisa lanjut jika ada laporan baru.

Di awal Desember 2022, Polda NTB menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi di Kota Mataram ini tidak dapat berlanjut ke tahap penyidikan lantaran korban mencabut laporan.

"Selain ada korban lain yang baru melaporkan, kasus ini bisa dibuka kembali apabila saksi korban yang sebelumnya telah mencabut keterangannya itu menyatakan kasus ini tetap dilanjutkan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan dikutip ANTARA, Selasa 21 Maret.

Kombes Iwan mengatakan bahwa pernyataan saksi korban yang tidak mau melanjutkan kasus ini dengan mencabut laporan menjadi dasar pihak kepolisian menghentikan penyelidikan.

"Jadi, sebenarnya penyelidikan ini bukan dihentikan, melainkan tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan karena yang melapor atau saksi korban tidak mau melanjutkan kasus ini. Jadi, apa yang mau ditangani," ujarnya.

Apabila satu saja dari 10 korban mahasiswi mau kembali menarik pernyataan pencabutan laporan, Iwan meyakinkan bahwa pihaknya akan melanjutkan penanganan kasus dugaan asusila tersebut.

Ia menerangkan bahwa kasus tersebut masuk dalam kategori delik aduan.

"Delik aduan itu, korban atau pihak yang merasa dirugikan harus mengadu, membuat laporan. Itu yang dimaksud delik aduan," ucapnya.

Di awal Desember 2022, Polda NTB menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi di Kota Mataram ini tidak dapat berlanjut ke tahap penyidikan.

Adanya pencabutan laporan dari pihak korban itu, kata dia, yang membuat unsur pidana dalam persoalan ini belum terpenuhi.

Dalam persoalan ini, pihak terlapor berinisial FA (60), sebelumnya telah mengakui perbuatan asusila terhadap korban. Namun, hal itu belum juga bisa menjadi kelengkapan pemenuhan alat bukti.

Kasus yang berada di bawah penanganan Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB ini sebelumnya datang dari adanya laporan korban.

Korban mengajukan laporan ke kepolisian dengan pendampingan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.

Dalam laporan, BKBH Unram melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual. Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF juga diduga memainkan peran pengobatan spiritual kepada korban, menjanjikan skripsi berjalan lancar, dan juga bekerja magang di notaris.

Dari laporan, BKBH Unram turut menyertakan keterangan bahwa terlapor AF menjalankan modus terhadap 10 korban mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.