JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan adanya kasus anggota Polri di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial Brigadir TO (26) diduga melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi berinisial PU (20).
Kompolnas lantas melakukan klarifikasi ke Polda NTB. Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa korban rudapaksa diduga masih kerabat pelaku.
"Kami sangat menyesalkan jika benar dugaan bahwa Brigpol TO melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kosnya," kata ANggota Kompolnas, Poengky Indarti, dilansir ANTARA.
Poengky lebih lanjut menuturkan perbuatan Brigadir TO tidak dapat ditoleransi. Pelaku akan diproses pidana karena melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancama 12 tahun penjara dan dilapisi Undang-Undang TPKS Pasal 4 Ayat (2) Huruf a juncto Pasal 6 Huruf b dan c.
"Karena yang bersangkutan polisi serta kerabat korban, yang bersangkutan patut diberikan pemberatan hukuman," tutur Poengky.
BACA JUGA:
Selain itu, Poengky berharap kasus itu diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain diproses pidana, menurut Poengky, pelaku juga harus diproses etik dengan sanksi terberat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Tak hanya itu, Poengky manaruh harapan pimpinan Polda NTB memberikan perhatian serius agar tidak ada lagi kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang dilakukan oleh anggota.
"Ini penting agar ada efek jera, baik kepada yang bersangkutan maupun kepada anggota yang lainnya," ujar Poengky.
"Karena hal itu (kasus kekerasan seksual) sangat memalukan institusi. Pendidikan HAM dan sensitif gender perlu diberikan kepada seluruh anggota Polri," katanya.
Polda NTB menangani laporan adanya seorang anggota Polri berinisial TO diduga melakukan rudapaksa kepada mahasiswi berinisial PU. Saat ini, Polda NTB sudah menindaklanjuti laporan dan mengagendakan pemeriksaan.