Bagikan:

JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR mengingatkan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tak dipaksakan jelang akhir tahun persidangan. Sebab, masyarakat bisa rugi nantinya.

“Jelang akhir tahun masa persidangan ini ada beberapa RUU yang didorong untuk dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kami khawatir jika ini sekadar kejar tayang untuk disahkan maka produk undang-undangnya hanya merugikan kepentingan publik,” kata Sekretaris Fraksi PKB DPR Fathan Subchi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 Desember.

Fathan kemudian mengungkap ada beberapa rancangan perundangan yang dikebut pembahasannya. Di antaranya RUU Mahkamah Konstitusi (MK), percepatan jadwal Pilkada serentak 2024, dan RUU tentang status baru provinsi daerah khusus Jakarta.

Kemudian ada juga RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang revisi Informasi dan transaksi elektronik, dan beberapa rancangan beleid lainnya.  

“Kami berharap pembahasan rancangan undang-undang ini benar-benar dilakukan secara seksama sehingga produk perundangan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kepentingan publik,” tegasnya.

 

Fraksi PKB, sambung Fathan, juga mengingatkan pentingnya keterlibatan dan partisipasi publik dalam pembahasan rancangan perundangan. Terutama masyarakat yang terdampak langsung. 

“Saya mencontohkan ketika membahas tentang rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta, misalnya. Maka, masyarakat di Jakarta harus benar-benar didengar suaranya,” ungkapnya. 

“Karena merekalah yang akan secara langsung terdampak keberadaan rancangan undang-undang yang akan disahkan,” sambung Fathan.

Fathan juga mengingatkan pengesahan undang-undang tak boleh menggunakan politik kekuasaan. Jangan sampai perundangan yang disahkan hanya karena kepentingan politik tertentu.

“Semua sikap, pendapat, maupun kritikan publik terkait satu rancangan undang-undang harus didengar dan diperhatikan. Jangan sampai hanya karena ingin sekadar disahkan maka suara publik diabaikan serta diputuskan dengan model tirani mayoritas,” pungkasnya.