SERANG - Polres Serang tangkap oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, berinsial AB (65) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, AB ditangkap personil Unit Harta Benda (Harda) satreskrim Polres serang di sebuah Hotel berbintang di Kota Serang, pada Kamis (30/11).
"Oknum Kepala Desa ini diamankan karena diduga memalsukan surat tanah milik Chandra Gunawan (46) warga Jakarta Selatan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AB kini diamankan di Mapolres Serang," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 1 Desember.
Kapolres menjelaskan, dalam laporan korban terkait kepemilikan tanah. Kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus 2023 setelah pelapor didatangi beberapa orang yang tidak dikenal yang menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.
"Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:
Kapolres menerangkan, jika korban sudah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut. Karena ada yang menggugat, sebagai pemilik lahan yang sah, korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melapor ke pelaku Mapolres Serang.
"Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang," terangnya.
Kapolres menegaskan Kades itu sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik, namun selalu mangkir dan akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi.
"Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 jo 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," katanya.