Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menolak laporan yang dilayangkan Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso terhadap ayah almarhum Mirna, Edi Darmawan Salihin. Bukti-bukti yang dihadirkan pelapor dinilai tak cukup kuat.

"Seluruh bukti yang kami ajukan dianggap masih belum cukup untuk syarat LP (Laporan Polisi)," kata salah satu pengacara aliansi Antoni Silo usai menyampaikan laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember.

Namun demikian, Antoni mengaku mendapat arahan dari perwira piket agar membuat laporan langsung kepada Kapolri melalui pengaduan masyarakat (dumas) 

"Tuntas kita lakukan Dumas, setelah tadi berkonsultasi panjang kita sudah memasukkan sore ini melalui sekretariat umum langsung ke Kapolri," lanjutnya.

Antoni menambahkan, isi dumas yang disampaikan kepada kapolri masih sama dengan yang diadukan ke penyidik hari ini soal dugaan menghilangkan barang bukti oleh Edi Darmawan Salihin.

Diberitakan sebelumnya, Tim Aliansi Advokat Jessica Wongso melaporkan Edi Darmawan Salihin ke Bareskrim Polri. Edi Darmawan dilaporkan atas dugaan menghilangkan barang bukti CCTV.

Antoni menyebutkan, Edy Darmawan menyatakan tidak memegang atau menyimpan rekaman CCTV dari Kafe Olivier, lokasi saat Mirna diracun dengan sianida saat persidangan Jessica.

Sedangkan di acara talk show bersama Karni Ilyas tanggal 7 Oktober 2023 lalu, Edi Darmawan justru berkata sebaliknya.

"Jadi kepada Pak Karni waktu itu, ada nama lain yang disebut, kami kurang tahu siapa, kemudian dia menyebut istilah yang lebih teknis, ditunjukkanlah sebuah video pendek yang menunjukkan tangan, tapi nggak tahu tangan siapa," terang Antoni. 

Antoni menilai ayah Mirna memiliki rekaman CCTV. Seharusnya rekaman tersebut berada ditangan polisi.