Bagikan:

JAKARTA - Kasus kopi sianida atas kematian Wayan Mirna Salihin kembali menyita perhatian publik.

Kasus yang sudah berlalu 7 tahun lalu kembali terangkat setelah rilis film dokumenter Netflix dan Pengacara Otto Hasibuan bersama Aliansi Advokat bela Jessica melaporkan Edi Darmawan Salihin ke Bareskrim Polri.

Edi Darmawan Salihin selaku ayah almarhum Mirna digugat Aliansi Advokat Jessica ke Bareskrim Mabes Polri dengan pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP mengenai menyembunyikan barang bukti dan pasal 32 ayat 1 terkait UU ITE.

Aliansi Advokat bela Jessica menduga Edi Darmawan Salihin menyimpan CCTV yang seharusnya berada di tangan Polisi.

Sedangkan Edi Darmawan Mirna dalam konten YouTube Karni Ilyas menunjukkan video di handphone miliknya yang merupakan bagian dari CCTV di Kafe Olivier.

Namun barang bukti berupa link YouTube dari wawancara Karni Ilyas bersama Edi Darmawan tidaklah kuat, sehingga LP (Laporan Polisi) dari Aliansi Advokat Jessica ditolak.

"Seluruh bukti yang kami ajukan dianggap masih belum cukup untuk syarat LP (Laporan Polisi)," kata salah satu pengacara aliansi Antoni Silo usai menyampaikan laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 1 Desember.

 

Meskipun LP tidak diterima, Aliansi Advokat pembelaan Jessica tidak menyerah, mereka lantas membuat dumas (pengaduan masyarakat) ke Kapolri.

"Tuntas kita lakukan Dumas, setelah tadi berkonsultasi panjang kita sudah memasukkan sore ini melalui sekretariat umum langsung ke Kapolri," papar Antoni.

Tidak berhenti di situ, Antoni menambahkan, minggu depan akan membuat laporan yang menurutnya janggal.

"Minggu depan kami masih akan melakukan laporan terhadap kejanggalan lain yang terjadi selama persidangan," tutup Antoni Silo di Bareskrim Mabes Polri.