Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso Tiba di Bareskrim Laporkan Ayah Mirna
Ilustrasi-Bareskrim Polri (Foto: DOK Abdul Aziz/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 1 Desember. Edi Darmawan dilaporkan atas dugaan menghilangkan barang bukti CCTV.

"Di mana dalam perkara seharusnya barang bukti tersebut muncul," ujar Zul Armain selaku Kuasa Hukum Jessica di Mabes Polri.

Zul menyebutkan, dugaan menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV diketahui dari wawancara Karni Ilyas yang tanyang di Youtube pada 7 Oktober 2023 lalu.

Padahal dalam persidangan, Edi Dermawan mengaku tak memiliki rekaman CCTV yang menunjukan Jessica tengah meletakan racun sianida dalam kopi almarhum 

Mirna Salihin di Kafe Olivier.

Antoni Silo, salah satu tim aliansi menambahkan, ayah Mirna dalam acara Karni tersebut menunjukan sebuah video di handphone miliknya yang merupakan bagian dari CCTV di Kafe Oliver. 

"Ditunjukkanlah sebuah video pendek yang menunjukkan tangan, tapi nggak tahu tangan siapa. Poin bagi kami tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier. Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier berarti CCTV yang dibawa ke persidangan itu nggak utuh," lanjut Antoni.

Antoni menduga Edi Darmawan Salihin menyimpan CCTV yang seharusnya berada di tangan Polisi.

"Kenapa itu tidak ada di dokumen dakwaan? Karena nggak ada berarti di berkasnya penyidik," tambah Antoni.

Pengacara Antoni Silo membawa barang buktu berupa link konten di Youtube Karni Ilyas dan konten-konten lain yang relevan.