Setelah Ayah Mirna, Giliran Ahli Digital Forensik Polri akan Dilaporkan Aliansi Advokat Jessica ke Bareskrim
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Aliansi Advokat Pembela Jessica akan melaporkan ahli digital forensik Polri ke Bareskrim Polri pekan depan.

Anggota Aliansi Advokat pembela Jessica, Antoni Silo  mengatakan akan membuat LP (Laporan Polisi) ke Bareskrim Polri pekan depan.

"Minggu depan kami masih akan melakukan laporan terhadap kejanggalan lain yang terjadi selama persidangan," kata Antoni usai menyampaikan laporan di Bareskrim Polri, Jumat 1 Desember.

Adapun laporan yang akan dilayangkan kata pengacara Zul Armain Aziz yaitu Muhammad Nuh Al-Azhar, ahli digital forensik dari Polri.

"Melaporkan M Nuh, dia yang ahli IT dari kepolisian ke Bareskrim Polri minggu depan," kata pengacara Zul Armain Aziz dikonfirmasi, Sabtu, 2 Desember.

Aliansi Advokat Pembela Jessica menduga Muhammad Nuh Al-Azhar telah merekayasa CCTV. Sebab dalam rekaman CCTV di kafe Olivier disebut ada perbedaan resolusi dalam satu video.

"Jadi IT dari kepolisian akan kita sandingkan dengan dua tim IT kita," kata dia.

 

Sebelumnya Aliansi Advokat Pembela Jessica melaporkan Edi Darmawan Salihin selaku Ayah almarhum Mirna ke Bareskrim Polri Jumat 1 Desember.

Edi Darmawan dilaporkan atas dugaan pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP mengenai menyembunyikan barang bukti dan pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Namun Bareskrim Polri menolak laporan yang dilayangkan Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso karena bukti-bukti yang dihadirkan pelapor dinilai tak cukup kuat.