Bagikan:

JAKARTA - Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso buka kemungkinan melaporkan pihak lain selain ayah almarhum Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin ke Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan salah satu pengacara dalam tim aliansi, Antoni Silo di Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember. Tim telah dibentuk untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam dugaan menyembunyikan bukti CCTV di Kafe Olivier.

"Oh itu pasti ada (pihak lain yang dilaporkan), kami kan sudah bentuk tim Martin ini yang nanti akan berjalan nanti," kata Antoni di Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember. 

Namun Antoni belum merinci siapa nama-nama yang terlibat dalam dugaan menyembunyikan barang bukti CCTV. Selain laporan menghilangkan barang bukti, pihaknya turut melaporkan pihak yang tidak melakukan autopsi jenazah Mirna.

"Terhadap tidak dilakukannya autopsi juga ada tindak pidananya. Siapa nanti yang kita lapor, nanti ditunggu saja, pasti kita melapor itu," lanjut Antoni.

Diberitakan sebelumnya, Tim Aliansi Advokat Jessica Wongso resmi melaporkan Edi darmawan Salihin selaku Ayah Mirna ke Bareskrim Polri. Edi Darmawan dilaporkan atas dugaan menghilangkan barang bukti CCTV.

Antoni menyebutkan, Edy Darmawan menyatakan tidak memegang atau menyimpan rekaman CCTV dari Kafe Olivier, lokasi saat Mirna diracun dengan sianida.

Sedangkan di acara talk show bersama Karni Ilyas tanggal 7 Oktober 2023 lalu, Edi Darmawan terang-terangan mengaku memiliki bagian rekaman dari CCTV Kafe Olivier.

"Jadi kepada Pak Karni waktu itu, ada nama lain yang disebut, kami kurang tahu siapa, kemudian dia menyebut istilah yang lebih teknis, ditunjukkanlah sebuah video pendek yang menunjukkan tangan, tapi nggak tahu tangan siapa,"

"Poin bagi kami tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier. Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier berarti CCTV yang dibawa ke persidangan itu nggak utuh," lanjut Antoni.