Bagikan:

SERANG - Dua narapidana kasus narkoba berinisial BY dan BP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang dinyatakan meninggal dunia, usai menenggak minuman soda yang dicampur hand sanitizer yang alkoholnya mencapai 70 persen.

Kalapas II A Serang Fajar Nur Cahyo membenarkan informasi tersebut. Korban meninggal dunia di rumah sakit pada Senin siang, 27 November.

“Ada 2 orang warga binaaan kami yang meninggal dunia di rumah sakit pada hari Senin. Pukul sebelas siang dan satunya lagi pukuldua siang,” kata Fajar kepada wartawan, Jumat, 1 Desember.

Fajar menjelaskan, kejadian itu bermula saat salah satu napi mengambil secara diam-diam meminta hand sanitizer dari seorang tamping di Poliklinik Lapas Kelas II A Serang.

Kemudian hand sanitizer atau cairan pembersih kuman itu dicampur dengan minuman bersoda Coca Cola. Selanjutnya diminum bersama-sama dengan belasan napi di lapas tersebut.

“Sehingga berakibat sakit, jadi kurang lebih ada 7 yang mengeluh sakit. Namun 2 meninggal dunia, yang 5 hari pertama kondisi membaik semua. Kemudian sekitar 8 orang kondisi membaik dan ada di dalam lapas,” ucapnya.

Saat ini kedua napi itu telah dibawa pihak keluarga untuk segara dimakamkan. Mereka mengaku telah ikhlas dan tidak melanjutkan ke proses hukum.

“Dan kami juga menghubungi keluarga-keluarganya yang meninggal dunia. Mereka menerima dengan ikhlas . Kami juga ikut berbelasungkawa atas meninggalnya dua orang warga binaan tersebut,” tutupnya.