Bagikan:

BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, mengantongi tiga nama calon penjabat wali kota pengganti Bima Arya Sugiarto yang masa jabatannya selesai pada akhir Desember 2023.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan pimpinan dewan telah mengadakan rapat bersama fraksi-fraksi membahas usulan calon penjabat wali kota. Usulan itu mengerucut pada tiga nama pejabat eselon II, tetapi ketiga nama itu belum bisa diumumkan.

"Kami sudah rapatkan, masing-masing fraksi punya jatah mengusulkan tiga nama, tetapi ada nama-nama yang sama sehingga jumlahnya kurang dari 10 nama. Sudah mengerucut tiga nama, sepertinya aklamasi, karena di rapat kami punya pandangan yang sama, tunggu saja pengumumannya," kata Atang dilansir ANTARA, Kamis, 30 November.

Atang menjelaskan Kementerian Dalam Negeri i telah mengirimkan surat kepada DPRD Kota Bogor untuk mempersiapkan usulan tiga nama calon penjabat wali kota satu bulan sebelum pejabat definitif berakhir masa jabatannya pada Desember 2023.

Usulan nama-nama penjabat kepala daerah itu sudah harus dikirimkan ke Kemendagri pada tanggal 6 Desember 2023. Oleh karena itu, DPRD Kota Bogor berencana mengadakan rapat sekaligus mengumumkan tiga nama yang diajukan sebagai penjabat wali kota.

Menurut Atang, anggota DPRD bersepakat menghendaki penjabat wali kota yang mempunyai kedekatan dengan Kota Bogor, baik mengenal kota hujan ini maupun warga asli Bogor.

Selain itu, DPRD menginginkan sosok yang menjadi penjabat wali kota merupakan orang yang netral dalam menghadapi Pemilu  2024.

"Kami ingin memastikan penjabat wali kota netral pada pemilu, tidak memihak kepada partai tertentu maupun sosok tertentu," katanya.

Namun demikian, Atang menghormati langkah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan kepala daerah.

Bima Arya Sugiarto menjadi salah satu penggugat Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi soal tafsir masa jabatan lima tahun yang diemban kepala daerah periode 2019–2024 menjadi berkurang jika digantikan penjabat pada Desember 2023.

Selain Bima Arya, pemohon lain dalam perkara ini antara lain Murad Ismail (Gubernur Maluku), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur), Dedie A. Rachim (Wakil Wali Kota Bogor), Marten A. Taha (Wali Kota Gorontalo), Hendri Septa (Wali Kota Padang), dan Khairul (Wali Kota Tarakan).

Para pemohon tersebut mempersoalkan norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023."

Saat ini sidang gugatan telah memasuki tahap kedua dengan mempersilakan masing-masing kepala daerah menyampaikan poin-poin gugatannya.

"Kami di DPRD menjalankan tugas seperti yang ada di dalam surat Kemendagri. Kami mempertimbangkan nama-nama usulan penjabat. Terkait gugatan Pak Bima ke MK, tentu kami menghormati itu," kata Atang.