Bagikan:

AMBON - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon untuk segera mengusulkan nama calon penjabat wali kota yang baru.

Menanggapi surat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono mengatakan pihaknya telah menerima salinan surat tersebut. Tentu, pengusulan nama ini akan dibahas dalam rapat paripurna internal untuk memutuskan siapa calon Penjabat Wali Kota Ambon usulan DPRD.

"Iya benar kita sudah terima salinannya. Nanti sembilan fraksi di DPRD akan paripurna untuk mengusulkan nama calon penjabat Wali Kota Ambon," kata Rustam di Ambon dilansir ANTARA, Jumat, 31 Maret.

Surat tersebut disampaikan Mendagri dalam perubahan regulasi mengenai pengusulan penjabat kepala daerah baik wali kota, bupati dan gubernur yang akan berakhir pada Mei 2023 mendatang.

Perubahan itu tertuang dalam surat nomor : 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023, perihal usul nama calon penjabat bupati/wali kota. Surat itu ditandatangani langsung oleh sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Dewantoro.

Surat Kemendagri tersebut bertuliskan tiga poin penting, yakni, berkenan hal tersebut, penjabat bupati/wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/wali kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan penjabat bupati/walikota.

Yang terakhir, usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud agar disampaikan paling lambat 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Menurut Rustam, karena dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa batas pengusulan nama sebelum 6 April 2023. Oleh karena itu, akan dibahas secepatnya sehingga bisa sesuai jadwal yang ditentukan.

"Kita punya sembilan fraksi. Nanti akan diusulkan siapa yang layak menjadi penjabat. Ya bisa satu, dua atau tiga calon yang nanti kita usulkan ke Kemendagri," ungkapnya.

Terkait siapa saja yang nantinya diusulkan menjadi calon, ia menyatakan, dirinya tidak mengetahui. Sebab nama itu ada pada usulan masing-masing fraksi.

"Ini menjadi kewenangan DPRD. Dan soal siapa yang nanti diusul, ya kita menunggu saja. Prinsipnya kita akan bekerja sebelum waktu yang ditentukan," ucap Rustam.