Bagikan:

BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengirim tiga nama usulan calon Penjabat (Pj) Bupati Bogor ke Kementerian Dalam Negeri RI.

Usulan tiga nama tersebut dipilih untuk menggantikan Iwan Setiawan yang masa jabatannya berakhir Desember 2023.

"Tiga nama calon penjabat bupati itu diusulkan fraksi-fraksi DPRD untuk disampaikan ke pusat (Kemendagri) pada tanggal 8," ujar Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Kamis 16 November.

Rudy menjelaskan, awalnya, DPRD menerima 10 nama yang diajukan oleh fraksi, kelompok masyarakat, dan pemuda di DPRD Kabupaten Bogor.

Dari nama-nama tersebut, DPRD kemudian melakukan rapat, berdiskusi bersama, sehingga muncul tiga nama yang cocok untuk diusulkan ke pusat.

Setelah itu, ditetapkanlah usulan tiga nama calon Pj Bupati Bogor pengganti Iwan Setiawan pada 2024.

Dalam rapat paripurna itu, DPRD mengumumkan tiga nama calon Pj Bupati Bogor.

Tiga nama tersebut yakni Juanda Dimansyah, kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Nurdin, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri.

Kemudian, TB Chaerul Dwi Sapta, Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK, dan Posyandu Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

"Kita tidak memilih yang terbaik karena semua yang diusulkan adalah orang-orang baik dan hebat. Kalau kami dapat mengusulkan semua nama pasti kami usulkan, tapi kan kita harus mempertimbangkan keterwakilan pejabat dari kabupaten bogor," ungkapnya.

"Dari tiga nama tersebut, mudah-mudahan yang terpilih dapat membawa visi misi yang baik buat Kabupaten Bogor kedepannya," imbuh dia.

Sementara itu, Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, masa kepemimpinannya akan berakhir akhir tahun ini.

Karena itu, ia berharap siapapun yang terpilih menjadi penggantinya harus melanjutkan dan menjalankan kebijakan atau program yang telah ditetapkan dalam APBD.

“Saya berharap proses pengusulan PJ Bupati Bogor dapat berjalan baik dan lancar sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bogor," ujarnya.