JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menerima aspirasi dari pengemudi angkutan barang yang tergabung dalam Forum Komunitas Pengemudi Nusantara.
"Saya menerima urgensi dari teman-teman pengemudi, khususnya angkutan barang. Jadi, ada dua masalah yang disampaikan oleh teman-teman pengemudi," kata Kaesang di Kawasan Menteng, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 29 November.
Kaesang menyebut salah satu dari dua permasalahan yang dialami pengemudi angkutan barang adalah adanya pungutan liar (pungli).
"Salah satunya adalah pungli, dan yang kedua adalah status mereka ini sebenarnya belum diakui sebagai pekerjaan. Misalnya di BPJS, mereka masih sebagai BPU, bukan penerima upah," katanya.
Kaesang mengatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak-hak para pengemudi tersebut agar dapat tenang dan nyaman dalam bekerja.
"Ya, nanti akan ada teman-teman, khususnya dari LBH (lembaga bantuan hukum) untuk masalah pungli," kata Kaesang menjelaskan tindak lanjut setelah mendapatkan aspirasi.
Kaesang mengatakan bahwa saat ini ada pungli yang bersifat formal dan nonformal. Pungli nonformal seperti saat melintas jalan provinsi.
"Yang formal tahulah apa. Yang nonformal itu ketika kayak kita jalan di jalur provinsi yang ada, katakanlah Lampung, itu pungli yang oleh warga sekitar," ujarnya.
Menurut dia, pungli nonformal dapat terjadi saat para pengemudi terlibat dalam kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Saat para pengemudi sudah berdamai dengan keluarga korban, lanjut dia, harus mengeluarkan uang untuk dapat mengambil kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
"Akan tetapi, ketika mau mengambil unit dari kendaraan tersebut, ya, dikenai biaya yang seharusnya tidak ada dan tidak perlu," katanya.
Kaesang menyanggupi untuk membantu permasalahan pengemudi tersebut, terutama LBH akan membantu dan mencoba menjembatani.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Timur Forum Komunitas Pengemudi Nusantara Valerie berharap Kaesang dapat membantu mengatasi dua permasalahan yang pihaknya aspirasikan.
"Kedatangan saya di sini meminta dengan khusus. Semoga saja Mas Kaesang bisa membantu kami untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap pengemudi," kata Valerie.
Pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
BACA JUGA:
Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Pemungutan suara Pemilu Anggota Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.