SERANG - Seorang buruh pabrik berinisial AS di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang diciduk polisi lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswi yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak-Anak (PPA) Polres Serang, Ipda Bagus Yoga menuturkan, kejadian tersebut terjadi di kontrakan pelaku yang lokasinya tidak jauh dari lingkungan sekolah korban. Sebelum kejadian, korban diajak bermain ke sejumlah tempat hiburan.
Selanjutnya, korban dibujuk oleh pelaku untuk ikut ke kontrakannya dengan alasan ingin mengambil barang yang tertinggal. Setelah tiba di kontrakan, korban pun diminta masuk ke dalam kamar pelaku.
Tidak kuat menahan nafsunya, pelaku memaksa korban untuk membuka bajunya sehingga terjadilah tindak pencabulan. Korban pun sempat melawan dan berteriak meminta tolong, tetapi kondisi di sekitar dalam keadaan sepi.
"Pelaku mengajak korban ke belakang SMA 1 Cikande, tempat kontrakan pelaku. Kemudian pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim. Sehingga terjadilah hal (pencabulan) tersebut." kata Yoga, Rabu 29 November.
Bagus mengatakan, kejadian ini terbongkar setelah korban bercerita kepada rekan sebayanya. Mengetahui hal tersebut, rekan korban langsung memberitahukan kepada orang tua korban.
BACA JUGA:
Tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, pihak keluarga pun melaporkan hal tersebut ke Polres Serang, sehingga pelaku AS langsung ditangkap di kontrakannya.
"Untuk korban masih sekolah di bangku SMA. Untuk pelaku sendiri dikenakan pasal 28 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tukasnya.