Banjir Impor Karpet dari China dll, Pemerintah Kenakan Bea Masuk Mulai Besok
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menerapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya, yang termasuk dalam pos tarif Bab 57. Hal ini didasari karena adanya lonjakan impor.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan Mardjoko menyatakan industri dalam negeri membutuhkan perlindungan dalam bentuk pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk itu.

"Pengenaan BMTP ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait pada industri dalam negeri, dalam melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis," katanya melalui siaran pers, Selasa, 16 Februari.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perdagangan melalui surat No. 767/M-DAG/SD/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 telah memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57.

Selanjutnya, pada 2 Februari 2021 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Karpet dan TekstilPenutup Lantai Lainnya, yang diundangkan pada 3 Februari 2021 dalam Berita Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 88.

"Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Februari 2021," katanya.

Adapun jangka waktu dan besaran BMTP dimaksud secara rinci sebagai berikut:

1. Tahun Pertama (17 Februari 2021 hingga 16 Februari 2022) Rp85.679/meter²

2. Tahun Kedua (17 Februari 2022 hingga 16 Februari 2023) Rp81.763/meter²

3. Tahun Ketiga (17 Februari 2023 hingga 16 Februari 2024) Rp78.027/meter²   

Sebelumnya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendesak pemerintah untuk menerapkan safeguard atau tindak pengamanan atas impor produk karpet dan penutup lantai tekstil. Hal ini untuk menyelamatkan industri tekstil dalam negeri dari gempuran produk-produk luar negeri.

Ketua Komite Karpet dan sajadah BPN API Jivat Khiani mengatakan, sejak tahun 2017 hingga 2019 impor produk-produk karpet dan penutup lantai tekstil terus meningkat sebesar 25,2 persen. Sehingga, menyebabkan ancaman kerugian serius pada industri dalam negeri.

Lebih lanjut, Jivat berujar, kondisi ini memaksa produsen dalam negeri memangkas kapasitas produksinya hingga 40 persen. Sehingga kinerja industri mengalami penurunan.

"Dengan turunnya produksi maka otomatis telah terjadi pengurangan karyawan yang cukup banyak," tuturnya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Senin, 24 Agustus 2020.