Jokowi Sebut Pemerintah Bakal Tanggung Pph 21 Industri Media Selama Setengah Tahun
Presiden RI Joko Widodo (Foto: Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan, pajak penghasilan PPh 21 industri media akan dibebankan kepada pemerintah sampai pertengahan tahun 2021.

Pajak yang dibebankan dari gaji, upah, honor, tunjangan, atau pembayaran lain yang diterima pegawai media ini, kata Jokowi, akan dibayarkan pemerintah sampai bulan Juni 2021.

"Pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya, pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," kata Jokowi dalam acara Hari Pers Nasional di Istana Negara, Selasa, 9 Februari.

Jokowi meminta Menteri Keuangan turut mengawal tanggungan PPh 21 oleh pemerintah kepada perusahaan media. Lalu, Jokowi menyebut PPh 22 kepada media juga akan dibebaskan. 

Kemudian, Jokowi mengaku akan memperepat restitusi dan insentif.  "Pembebasan PPh 22 impor, percepatan restitusi, dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," ungkap dia.

Jokowi melanjutkan, insentif yang diberikan ke industri lain juga diberikan kepada industri media, termasuk pembebasan abonemen listrik. 

"Keringanan dan bantuan yang diberikan pada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa. Perlu saya sampaikan, beban fisikal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat, selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan," tuturnya.

Jokowi mengaku memahami bahwa pers, sebagai sektor usaha swasta, juga menghadapi masa-masa sulit di masa pandemi COVID-19, seperti permasalahan kesehatan dan ekonomi. 

"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya yang juga tidak mudah," ucap dia.