JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga atau atribut kampanye Pemilu 2024 oleh para peserta pemilu, baik reklame, spanduk, hingga umbul-umbul.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Secara umum, atribut kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Rincian lokasi yang dilarang untuk dipasang atribut kampanye adalah sebagai berikut:
1. Kawasan tertentu meliputi:
a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda;
b. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat);
c. Kawasan Taman Monas;
d. Kawasan Tugu Tani;
e. Kawasan Lapangan Banteng;
f. Kawasan Jembatan Semanggi;
g. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia;
h. Kawasan Cornelis Simanjuntak;
i. Kawasan Taman Puring;
j. Kawasan Patung Pemuda;
k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
l. Kawasan Taman Kelapa Gading;
m. Kawasan tanpa penyelenggaraan reklame
Berdasarkan Pergub Nomor 100 Tahun 2021), kawasan tanpa penyelenggaraan reklame meliputi:
1) Kawasan Medan Merdeka
2) Kawasan hunian pemugaran Menteng
3) Kawasan hunian pemugaran Kebayoran Baru
4) Kawasan Kota Tua
5) Persimpangan
6) Persimpangan Cakung
7) Persimpangan Cawang
8) Persimpangan ITC Cempaka Mas
9) Persimpangan Jatinegara
10) Persimpangan Kamal/Penjaringan
11) Persimpangan Kp. Rambutan
12) Persimpangan Lingkar Luar Barat/Ciledug
13) Persimpangan Pluit
14) Persimpangan Pramuka/Pemuda
15) Persimpangan Pulo Gebang dan Bekasi Cilincing
16) Persimpangan Puri Indah/Kembangan
17) Persimpangan Semanggi
18) Persimpangan Sunter
19) Persimpangan Tomang
20) Persimpangan Ulujami
21) Persimpangan Bundaran Senayan
22) Persimpangan Bundaran Taman Pondok Indah
23) Persimpangan CSW
24) Persimpangan Tanjung Barat
25) Persimpangan Tugu Tani
26) Persimpangan Sudirman Satrio
27) Persimpangan Satrio-Rasuna Said
28) Persimpangan Rasuna Said - Mampang
29) Persimpangan Pancoran
BACA JUGA:
2. Tempat-tempat tertentu yang dilarang dipasangi atribut kampanye meliputi:
a. Pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan dan tiang listrik;
b. Tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan;
c. Seluruh jalur jalan bebas hambatan/tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyebrangan jalan (JPO), flyover, underpass, tempat istirahat pelayanan di dalam jalan tol (rest area);
d. Sarana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
e. Fasilitas milik TNI/Polri; dan
f. Fasilitas milik BUMN/BUMD.
3. Taman dan ruang tertentu yang dilarang dipasangi atribut kampanye meliputi:
a. Taman Tugu Tani;
b. Taman Menteng;
c. Taman Suropati;
d. Taman Amir Hamzah;
e. Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya;
f. Taman Kota Srengseng dan sekitarnya;
g. Taman Martha Tiahahu dan sekitarnya;
h. Seluruh taman yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta;
i. RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak)/Taman Maju
Bersama; dan
j. RTH (Ruang Terbuka Hijau) meliputi, TPU (Taman Pemakaman Umum), Hutan Kota, Jalur Hijau, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan.
4. Jembatan dan/atau pantai tertentu yang dilarang dipasangi atribut kampanye meliputi:
a. Jembatan Penganten dan Pantai Sakura Pulau Untung Jawa;
b. Taman Nasional Mangrove Pulau Kelapa;
c. Pantai Sunrise dan Plasa Kabupaten Pulau Panggang;
d. Pantai Karma Pulau Lancang;
e. Pantai Sunrise dan Plaza Kabupaten Pulau Pramuka;
f. Jembatan Cinta Pulau Tidung;
g. Pantai Pasir Perawan Pulau Pari.