Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemasangan baliho sering dilakukan oleh partai politik (Parpol)dalam mempromosikan kadernya saat maju dalam kontestasi politik. Bahkan, baliho jadi salah satu atribut kampanye yang cukup efektif untuk menarik perhatian masyarakat. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umun (KPU) memiliki aturan dalam pemasangan baliho. Lalu seperti apa aturan pemasangan baliho menurut KPU?

Aturan Pemasangan Baliho Menurut KPU

Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum diatur berbagai Alat Peraga Kampanye (APK).

Dalam Pasal 32 (1) disebutkan bahwa peserta Pemilu dibolehkan untuk mencetak serta memasang alat peraga kampanye.

“Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.

Setiap alat peraga memiliki aturan masing-masing. Artinya, peserta Pemilu tidak diperkenankan memasang alat peraga kampanye secara sembarangan. Adapun ketentuan alat peraga kampanye adalah sebagai berikut.

  1. Untuk baliho ukuran paling besar adalah 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, sedangkan billboard atau videotron maksimal berukuran 4 (empat) meter x 8 (delapan) meter.
  2. Sedangkan untuk spanduk, ukuran maksimal adalah 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter.
  3. Ukuran maksimal umbul-umbul adalah 1,15 (satu koma lima belas) meter x 5 (lima) meter.

Dalam Pasal 32 ayat 4 dan 5 juga dijelaskan bahwa dalam desain APK setidaknya memuat beberapa hal yakni visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Selain itu APK juga diutamakan menggunakan bahan yang bisa didaur ulang.

Selain itu dijelaskan pula dalam Pasal 69 yang mengatur larangan pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye peserta Pemilu yakni sebagai berikut.

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk NKRI;
  2. Menggelar kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
  3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu lainnya;
  4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan maupun masyarakat;
  5. Mengganggu ketertiban umum;
  6. Mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
  8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; (h1) menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri;
  9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.

Itulah informasi terkait aturan pemasangan baliho menurut KPU. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.