Bagikan:

JAKARTA - Seorang bayi berinsial HNM yang baru lahir belum ada sebulan ini mengalami kondisi kritis dan terpaksa dirawat di Rumah Sakit Hermina Daan Mogot, Jakarta Barat.

Hal ini terjadi setelah bayi yang dilahirkan Evayanti Marbun diduga menjadi korban malapraktik saat mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Hermina Podomoro, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kuasa hukum Evayanti, Charles Situmorang menjelaskan kejadian dugaan malpraktik itu berawal dari Evayanti memeriksakan kehamilannya di RS Hermina Podomoro pada 18 Oktober 2023. Saat itu korban sebagai pasien pengguna kartu BPJS Kesehatan.

Ketika itu Evayanti dirujuk dari pertama ke RS Hermina Podomoro. Lantaran korban harus melahirkan secara caesar di RS Hermina Podomoro, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Dinyatakan bahwa berat bayi dari klien kami sudah 3.200 gram atau 3,2 kilogram,” kata Charles kepada wartawan, Jumat, 24 November.

Saat itu, Dokter S yang memeriksa Evayanti menyarankan untuk segara dilakukan tindakan operasi ceasar. Alasannya kondisi perutnyanya yang sudah membesar.

Hal ini pun membuat Evayanti terkejut. Pasalnya berdasarkan pemeriksaan dokter yang rutin memeriksa kehamilan Evayanti di RS Gading Pluit, hari perkiraan lahir (HPL) bayinya sekitar 26 November 2023.

“Karena berat badan bayi sudah terlalu besar, dokter S menyarankan Evayanti untuk segera menjalani operasi caesar,” katanya.

Kali ini dia datang sebagai pasien umum, bukan pengguna kartu BPJS. Evayanti kembali diperiksa oleh dokter S.

Evayanti pun menjelaskan kepada dokter S bila hasil pemeriksaan di rumah sakit yang biasa dirinya melakukan cek up menentukan HPLnya yakni tanggal 26 November.

“Sementara, dokter S bilang caesar itu bisa maju dua minggu dan bisa mundur dua minggu. Akhirnya disepakati 12 November 2023 untuk operasi caesar,” lanjut dia.

Atas dasar itu, Evayanti kembali kontrol ke RS Hermina Podomoro pada 25 Oktober 2023. Ia kembali melakukan perawatab sebagai pasien BPJS.

“Dokter S melakukan pengecekan dan menyampaikan harus segera dilakukan operasi, tanggal 31 Oktober 2023,” ucapnya

“Nah, klien kami bingung, kan sudah disepakati 12 November 2023. Terakhir, dokter S menetapkan tanggal tindakan pada 1 November 2023,” sambungnya.

Kuasa hukum lainnya dari Evayanti, Rio Tambunan mengungkapkan bila kliennya menjalani operasi caesar sebagai pasien BPJS di RS Hermina Podomoro sesuai tanggal terbaru yang ditentukan. Dia dioperasi oleh dokter S.

Setelah dilakukan tindakan itu, dokter anak M di RS Hermina Podomoro menyampaikan bahwa bayi Evayanti mengalami infeksi saluran pernapasan sehingga saturasinya rendah.

Karena itu, HNM dirawat di rumah sakit, sedangkan Evayanti pulang ke rumah pada 2 November 2023.

“Kemudian pada 4 November, Evayanti mendapatkan telepon dari rumah sakit dan mengabarkan bahwa bayinya sudah sehat, sudah sembuh,” ungkapnya

“Datang dong dia (Evayanti) ke sini. Dia bertemu dengan dokter M. Klien kami pun meminta hasil rekam medis atau penunjang yang bisa membuktikan sehat dan layak pulang,” tambahnya.

Kemudian Dokter M menyampaikan kepada Evayanti untuk tidak perlu panik. Karena bayinya akan segera pulang.

Setelah itu, Evayanti pun membawa HNM pulang. Akan tetapi, belum genap satu hari di rumah, bayinya mengalami kondisi tidak wajar. Kemudian lingkar perut HNM membesar, malas minum ASI, buang air besar berdarah, demam tinggi, dan cenderung tidur terus.

“Karena itu, pada 5 November 2023, Evayanti kembali membawa HNM ke RS Hermina Podomoro untuk ditangani secepatnya,” ujarnya

Usai diperiksa kembali, anak Evayanti didiagnosis mengalami penyempitan usus. Dokter M menyampaikan bahwa harus segera dilakukan tindakan operasi.

“Akan tetapi, tidak bisa di rumah sakit ini, karena alatnya tidak memungkinkan, alatnya tidak ada kata dokter M,” tutur Rio.

Pencarian rumah sakit rujukan BPJS berlangsung sejak pukul 03.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Namun, tak ada rumah sakit yang bisa segera menangani HNM.

“Akhirnya kami sepakat untuk mencari rumah sakit dengan fasilitas umum atau mandiri. Nah, ketika kami sampaikan itu, dokter menyampaikan langsung kepada saya di situ, di ruangan lantai dua. Akhirnya dapat Rumah Sakit Hermina Daan Mogot,” imbuh Rio.

Pada 7 November 2023, HNM langsung dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Daan Mogot. Namun, diagnosis dokter di RS Hermina Daan Mogot berbeda dengan dokter di RS Hermina Podomoro.

“Ini bukan penyempitan usus, tapi ususnya bocor’. Itu berbeda dengan hasil di sini. Akhirnya dilakukan pemulihan keadaan supaya stabil, sebelum akhirnya operasi pada 14 November 2023,” ungkap Rio.

Setelah operasi tersebut, Evayanti mendapatkan foto rontgen atau x-ray HNM yang menunjukkan anaknya menderita kebocoran usus.

“Sampai sekarang, kondisinya kritis dan telah menelan biaya sampai hari ini Rp 170 juta,” ujar Rio.

Adapun tim kuasa hukum Evayanti melayangkan somasi karena tak ada titik terang apa pun dalam dua pertemuan dengan pihak RS Hermina Podomoro.

Petugas RS Hermina Podomoro, Aulia mengatakan bila somasi itu telah diterima. Ia juga menyebut akan memfasilitasi segala tuntutan tersebut.

“Untuk surat ini akan kami terima dengan baik. Kemudian, untuk segala informasi dan kebutuhan yang bapak minta, akan kami lengkapi,” kata Aulia

“Karena kami di sini, ibaratnya, ada beberapa dasarnya juga dan kami akan menjawab dan memfasilitasi semua kebutuhan,” sambungnya.