PN Semarang Tolak Praperadilan Notaris Tersangka Pemalsuan Akta
Gedung Pengadilan Negeri Semarang (ANTARA/I.C. Senjaya)

Bagikan:

SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, menolak permohonan praperadilan yang diajukan notaris asal Kabupaten Demak, Yustiana Servanda, yang menjadi tersangka kasus dugaan pembuatan akta palsu, terhadap Polda Jawa Tengah.

"Sudah diputus, permohonannya ditolak," kata juri bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng di Semarang, Kamis, 23 November. 

Menurut dia, perkara tersebut diadili oleh hakim tunggal Kukuh Kalinggo Yuwono.

Dalam.pertimbangannya, hakim menilai penetapan terhadap pemohon sebagai tersangka kasus pembuatan akta palsu atas pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perusahaan pengembang perumahan, PT Mutiara Arteri Property Semarang, telah dinyatakan sah.

Selain itu, lanjut dia, proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Tengah telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum. Proses penangkapan dan penahanan terhadap pemohon juga dinilai telah sah menurut hukum.

Terpisah, Michael Deo, kuasa hukum korban pemalsuan akta RUPSLB tersebut, mengaku lega dengan putusan pengadilan.

Menurut dia, kliennya, Michael Setiawan, berharap aparat penegak hukum tegas terhadap tersangka yang diduga mengulur proses pidana dengan mengajukan gugatan praperadilan secara berulang.

Ia menambahkan gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh tersangka yang seluruhnya ditolak oleh pengadilan.