Bagikan:

WONOSOBO - Kuasa hukum JRK (26), tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika di Kabupaten Wonosobo, melaporkan Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah.

Laporan itu atas dugaan pemalsuan berita acara penggeledahan badan atau tempat dalam perkara tersebut.

"Yang dilaporkan institusi Satuan Reserse Narkoba Polres Wobosobo," kata kuasa hukum JRK Yosep Parera di Semarang, Antara, Selasa, 26 Juli. 

Menurut dia, dugaan pemalsuan berita acara penggeledahan tersebut terungkap saat kliennya mengajukan gugatan praperadilan di PN Wonosobo.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan JRK oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Wobosobo pada tanggal 6 Juni 2022 atas dugaan pembelian obat yang masuk dalam daftar G tanpa resep dokter.

"Tersangka ini membeli secara daring untuk kebutuhannya sendiri," katanya.

Setelah ditahan, kata dia, polisi beri salinan berita acara penggeledahan badan atau tempat yang tidak ditandatangani oleh minimal dua saksi yang merupakan warga di sekitar tempat tinggal tersangka maupun tanda tangan tersangka dalam dokumen itu.

Saat persidangan praperadilan di PN Wonosobo, kata dia, penyidik Polres Wonosobo ternyata lampirkan bukti surat berupa berita acara penggeledahan yang sudah ditandatangani dua saksi, termasuk ditandatangani oleh tersangka.

"Padahal, tersangka mengaku tidak pernah menandatangani berita acara penggeledahan," katanya.

Atas dugaan rekayasa tanda tangan dalam berita acara penggeledahan itu, lanjut dia, hakim yang mengadili perkara praperadilan tersebut mempersilakan untuk melaporkan hal itu kepada pihak yang berwajib.

Gugatan praperadilan yang diajukan JRK sendiri akhirnya ditolak pengadilan karena dinilai telah penuhi syarat minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.

JRK diringkus Polres Wonosobo akibat tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan obat kriteria tertentu. Psikotropika jenis dumolid dan obat dibeli tersangka untuk dikonsumsi sebagai relaksasi.