Polres Magelang Tahan WNA Asal Inggris Penyalahguna Psikotropika yang Mengaku Depresi dan Paranoid
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

MAGELANG - Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial RWSS yang diduga menyalahgunakan psikotropika.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, di Magelang, Rabu, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya sebuah paket yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk RWSS pada Jumat, 26 November.

"Petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RWSS di kediamanya di Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang," katanya dikutip Antara, Rabu, 1 Desember.

Sajarod menyebutkan dari hasil penggeledahan ditemukan kardus warna cokelat yang di dalamnya berisi satu plastik transparan bertuliskan mersi berisi 9 lembar/strip mersi Valdimex 5 dan Diazepam 5 mg yang setiap lembarnya berisi 10 butir dengan jumlah total 90 butir.

Kemudian sebuah plastik klip transparan berisi 4 lembar Riklona dan 2 Clonazepam 2 mg yang setiap lembar berisi 10 butir dengan total jumlah 40 butir.

"Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan barang-barang tersebut secara online, namun kami masih mendalami hal itu," katanya.

Tersangka mengaku mengidap penyakit depresi, insomnia, dan paranoid sehingga nekat membeli psikotropika tersebut secara online. Tersangka mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.