TERNATE - Polda Maluku Utara menanggapi video viral di media sosial terkait aksi warga yang menolak personel kepolisian melakukan penggeledahan pada rumah tersangka pembunuhan di Halmahera Timur.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Michael Irwan Thamsil menjelaskan kejadian ini berawal dari i kasus pembunuhan di kebun Semilo, Desa Gotowasi, Halmahera Timur, pada 29 Oktober 2022 dengan korban TM (69 Tahun) yang ditemukan tidak bernyawa oleh saudara korban.
Penyidik Polres Halmahera Timur telah memeriksa 14 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu, yakni SG dan AB.
"Saat pemeriksaan, SG mengakui bahwa benar yang melakukan pembunuhan adalah dirinya bersama dengan tiga orang lainnya, yakni AB, dan dua orang lainnya. Tetapi, saat akan menggeledah rumah pelaku ditolak masyarakat setempat," ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 27 Maret.
Pada Kamis (23/3) telah terjadi penolakan di Dusun Tukur-tukur, Desa Dodaga, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, yang dilakukan puluhan warga terhadap penyidik Polres Halmahera Timur saat hendak melakukan penggeledahan rumah milik tersangka kasus pembunuhan di Gotowasi.
Kedua tersangka yang sudah ditangkap mengakui melakukan pembunuhan terhadap TM, sementara itu dua orang pelaku lainnya masih dalam pencarian.
"Tersangka diancam dengan Pasal 338 atau Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau maksimal hukuman mati," katanya.
Dalam kesaksiannya, AB menyebutkan barang-barang atau alat yang digunakan saat pembunuhan berada di rumahnya yang berada di Dusun Tukur-tukur.
"Oleh karena itu, penyidik Polres Halmahera Timur bersama dengan Polsek Wasile menuju rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan, tetapi ditolak oleh warga sekitar 50 orang yang menggunakan senjata tajam (parang)," kata Kabid Humas.
BACA JUGA:
Dalam aksi penolakan tersebut juga terjadi perusakan kendaraan yang digunakan penyidik. Dengan mempertimbangkan situasi yang tidak kondusif, penyidik dan tim memutuskan untuk tidak melanjutkan penggeledahan dan kembali ke Mapolres Halmahera Timur.
Penyidik Polres Halmahera Timur dijadwalkan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan itu pada Senin (27/3) ini untuk melihat kesesuaian berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan tersangka dengan cara memberikan gambaran/memeragakan terjadinya tindak pidana.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Halmahera Timur. "Tentunya akan dilakukan dengan profesional dan sesuai SOP yang berlaku," ujarnya.