Bagikan:

PONOROGO - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo, Jawa Timur, menangkap dua remaja pelaku pembunuhan seorang pensiunan anggota TNI di rumah kontrakan di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

"Kedua pelaku kami tangkap di rumah mereka di wilayah (Provinsi) Jambi," kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko dilansir ANTARA, Jumat, 7 Juli.

Kedua pelaku tersebut berinisial JR (21) dan AAF (16), yang merupakan pelajar asal Surolangun, Jambi.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban Sumiran (61), seorang pensiunan anggota TNI asal Magetan, Jawa Timur.

Menurut Wimboko, tindak pidana pembunuhan itu terjadi pada 25 Juni 2023, di sebuah rumah kontrakan milik Sunardi di Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan warga tentang adanya dugaan pembunuhan di rumah kontrakan milik Sunardi. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah percikan darah serta penghuni kontrakan yang tiba-tiba menghilang.

"Kemudian, pada 3 Juli, (polisi) dapat informasi jika ada penemuan mayat di wilayah (Kabupaten) Ngawi. Setelah kami cocokkan, ternyata identik dengan sampel percikan darah yang telah kami identifikasi saat olah TKP sebelumnya," jelas Wimboko.

Mayat laki-laki yang ditemukan di Ngawi itu teridentifikasi sebagai Sumiran (57), yang merupakan seorang pensiunan TNI AD warga Kecamatan Pragak, Kabupaten Magetan.

Korban sebelumnya sempat dilaporkan telah menghilang selama beberapa hari. Dari hasil penyelidikan sampel darah dan sidik jari, polisi mengidentifikasi pelaku pembunuhan ada dua orang.

"Anggota kami kemudian bergerak cepat melacak arah pelarian serta persembunyian kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan," kata Wimboko.

Dari keterangan tersangka JR, dirinya bersama AAF mengaku nekat membunuh korban karena pada malam kejadian sempat cekcok masalah pekerjaan. Saat itu, kedua tersangka menghantam kepala korban dengan batu serta membekam mulut hingga tewas.

"Mengetahui (korban) tewas, mereka membungkus korban dengan karpet dan membuang ke pinggir jalan tol Ngawi," lanjut Wimboko.

Selanjutnya, mobil Honda Jazz milik korban dibawa lari ke Jambi dan dijual kepada seseorang. Uang penjualan mobil tersebut digunakan tersangka untuk membeli sebuah motor Yamaha RX King.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 170 dan pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Wimboko.