Bebas dari Lapas Kerobokan karena Kasus Pencurian, 2 WN China Dideportasi
DOK Imigrasi Bali

Bagikan:

BADUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi dua warga negara China berinisial CH (45) dan YW (37). 

Pendeportasian kedua warga asing ini, dilakukan setelah yang keduanya selesai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan keduanya 

telah selesai menjalani hukuman kurungan selama 7  bulan akibat tindak pidana pencurian.

Setelah dinyatakan bebas dari penjara, terhadap keduanya langsung dilakukan pendetensian atau diamankan sementara oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 22 November.

"CH dan YW telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tadi pmenggunakan maskapai Hongkong Airlines dengan rute Denpasar-Hongkong," kata Suhendra, 23 November.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, CH dan YW terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 26 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA). 

"Bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, CH dan YW dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta namanya diusulkan masuk daftar tangkal," ujarnya.