Bagikan:

PROBOLINGGO - Tiga anggota komplotan pelaku pencurian rel kereta api milik PT KAI, akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur.

Ketiga pelaku, yakni AA (45 tahun), MS (43), dan J (50) merupakan warga Dusun Pandansari, Desa tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Ketiganya diketahui melakukan aksi pencurian rel kereta api di area Stasiun Leces di Desa Sumber Kedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Seusai ditangkap, ketiga pelaku langsung digelandang petugas ke Mapolres Probolinggo, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Fajar Adi Winarsa mengatakan, ketiga pelaku diketahui menjalankan aksinya pada 31 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, petugas menerima laporan masyarakat tentang adanya aksi pencurian rel kereta api. Petugas pun bergerak cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.

"Awalnya seusai mendapatkan laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sampai pada akhirnya, ketiga pelaku bisa diamankan," kata Fajar, Kamis 23 November.

Fajar menyampaikan, akibat pencurian tersebut negara dirugikan sebesar Rp 15 juta. "Total barang bukti yang kami amankan ada sebanyak 17 lonjor rel kereta api. Panjangnya ada 1,5 meter," terangnya.

Meski rel yang dicuri merupakan rel kereta api bekas, menurut Fajar, fungsinya masih cukup vital. Hal itu karena rel yang dicuri tersebut merupakan bantalan jalur kereta api. "Jadi informasi pelapor, yakni PT KAI. Memang rel yang dicuri adalah bantalan," tukas Fajar.

Fajar menyebut, dalam penangkapan ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti sejumlah rel, yang diangkut dengan kendaraan SUV Daihatsu Terios dengan nomor polisi N 1388 NN.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dengan ancaman kurungan selama-lamanya 7 tahun penjara," kata Fajar.

Sementara salah satu pelaku mengaku, ia mencuri sejumlah rel kereta api karena terpaksa karena kepepet dan membutuhkan uang. "Baru sekali ini mengambil dan itu saya tahu kalau dilarang," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku langsung digelandang petugas, untuk selanjutnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Probolinggo.