Bagikan:

PONOROGO - Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, keberadaan desa dengan segala potensi di dalamnya harus dapat menjadikan tempat itu menjadi kekuatan ekonomi utama dalam menopang kehidupan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan LaNyalla di acara Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Asosiasi Kepada Desa Kabupaten Ponorogo bertajuk “Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat”, Rabu 22 November di Pendopo Kantor Bupati Ponorogo, Jawa Timur.

“Desa harus menjadi kekuatan ekonomi, bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi karena sumber daya alam dan sumber ketahanan pangan nasional, sejatinya berada di desa. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah pusat mengucurkan dana desa yang diperbesar dari tahun ke tahun,” kata LaNyalla.

Akan tetapi LaNyalla mengingatkan, keberadaan dana desa harus dimaksimalkan dengan perencanaan dan eksekusi program yang matang. Karenanya orientasi dari pemangku kebijakan di desa, baik itu kepala desa maupun badan permusyawaratan desa dan stakeholder lainnya, harus satu orientasi untuk memperkuat desa sebagai kekuatan ekonomi.

“Harus ada satu orientasi. Yakni, mewujudkan kesejahteraan desa. Kemajuan desa. Dan menentukan potensi unggulan yang harus digali dan diwujudkan untuk menjadi kekuatan ekonomi,” ujar LaNyalla.

Potensi desa ini harus dipilih dan ditentukan. Karena antara satu desa dengan desa lainnya tentu memiliki perbedaan potensi. Kesepakatan ini harus lahir dari stakeholder di desa tersebut dan bukan lahir dari program pemerintahan di atas desa. Bukan atas arahan bupati, gubernur atau presiden sekalipun.

“Karena yang lebih tahu potensi desa, adalah warga di desa itu. Sekali lagi bukan top down. Tapi harus bottom up. Karena desa memang harus mandiri,” ujar LaNyalla di hadapan seluruh kepala desa di Kabupaten Ponorogo.

Untuk itu, lanjut LaNyalla, desa harus melakukan lima hal prioritas. Pertama adalah pengembangan kapasitas aparatur desa. Selanjutnya adalah peningkatan kualitas manajemen pemerintah desa dan ketiga pembangunan desa. Selanjutnya yang keempat adalah pengelolaan keuangan desa. Dan terakhir penyusunan peraturan desa.

Lebih lanjut LaNyalla memaparkan, dalam upaya percepatan perwujudan kesejahteraan rakyat atau kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, DPD RI menawarkan peta jalan untuk mencapai hal itu secara nasional dengan cara kembali menerapkan sistem bernegara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa yakni sesuai UUD 1945 naskah asli.

Sebuah rumusan sistem yang belum pernah secara murni diterapkan di era orde lama dan orde baru namun sudah dihapus total dari konstitusi negara pada saat bangsa ini melakukan Amandemen Undang-Undang Dasar pada tahun 1999 hingga 2002 silam.

“Sistem bernegara rumusan para pendiri bangsa itu menempatkan negara berada pada posisi sangat berdaulat atas kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, air dan isinya,” urai LaNyalla.

Sementara Ekonom Politik Ichsanuddin Noorsy dalam paparannya di acara tersebut mengatakan, para kepala desa setelah pertemuan ini harus segera melakukan perbaikan pendataan untuk mewujudkan desa yang maju dan makmur.

“Kebijakan yang bapak dan ibu kepala desa harus sesuai basis data yang aktual, kebijakan yang akan muncul tidak akan tepat sasaran jika belum perbaiki datanya. Kalau sudah perbaiki data yang aktual, nantinya dana desa yang Bapak Ibu terima, akan tepat sasaran untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," kata Noorsy..

Sedangkan Dosen Ilmu Politik UI, Mulyadi, mendorong kepala desa se-Ponorogo untuk mengajak dan mengajarkan masyarakatnya kembali menerapkan sistem bernegara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa yakni sesuai UUD 1945 naskah asli.

“Karena Indonesia sudah tidak punya harapan jika Amandemen UUD 45 tidak segera diubah kembali dengan teknik adendum, karena saat ini demokrasi ekonomi itu dikuasai oligarki, jadi bapak ibu itu semua sudah seharusnya mendukung apa yang dipaparkan Ketua DPD RI tadi. Seperti sering saya tegaskan, oligarki akan terus bergerak, pertama kuasai ekonominya, lalu kuasai politiknya, dan terakhir kuasai presidennya,” katanya.