Bagikan:

JAKARTA - Petugas Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat menangkap seorang WN China berinisial LS yang tidak memiliki paspor dan izin tinggal di salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata LS tidak tinggal di alamat yang telah tertera di izin tinggal yang dimilikinya. Kemudian petugas Imigrasi berkordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian.

"LS diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Intelijen Keimigrasian. Atas permintaan Interpol Pemerintah China, LS terlibat kasus kejahatan ekonomi di negaranya pada tahun 2020," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi VOI, Senin, 20 November, malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LS diduga kuat tidak melakukan pelaporan perubahan status Keimigrasian sebagaimana pada Pasal 71 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"LS juga merupakan DPO atas kejahatan di negaranya," ucapnya.

Selanjutnya, LS diamankan ke Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Selain didetensi, LS juga akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian.

"Pendeportasian LS akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Interpol, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat," ujarnya.