Bagikan:

TANGERANG – MFR (24), salah satu pelaku penipuan tiket konser Coldplay berhasil ditangkap. Uang yang berhasil dikumpulkan MFR berjumlah Rp160 juta.

“Pelaku melakukan penipuan terhadap 7 orang korban dengan total nilai kerugian kurang lebih Rp160 juta,” kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung kepada wartawan, Jumat, 16 November.

Ia menjelaskan, penipuan penjualan tiket konser Coldplay, dilakukan MFR melalui media sosial dengan harga Rp2 juta hingga Rp14 juta rupiah.

Aksi penipuan ini berawal saat korban melihat iklan di media sosial yang menawarkan tiket konser Coldplay. Para korban kemudian tertarik lalu menghubungi pelaku.

Tertarik dengan penawaran tersebut, korban pun mentransfer uang senilai Rp6 juta sebagai tanda jadi pada awal bulan Juni 2023.

Namun, pada pertengahan Juni itu, korban dan tersangka bertemu di Jakarta. Pada pertemuan tersebut, mereka langsung membuat perjanjian kesepakatan harga. Korban pun kembali mengirim uang kepada tersangka sebesar Rp8.778.750.

“Setelah itu tersangka meminta pelapor untuk melunasi pembayaran tiket tersebut. Korban kembali mengirimkan kembali sejumlah uang sebesar Rp14.778.750," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sampai dengan pelaksanaan konser Coldplay itu gelar pada Rabu, 15 November, korban tidak kunjung mendapatkan tiket konser tersebut.

"Bahkan beberapa hari sebelum konser dilaksanakan, tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Korban melapork ke Polsek Panongan," ucapnya.

Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung menindaklanjuti hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.