MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Pemprov) mengatakan, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sulsel sementara dalam proses pencairan dan akan segera dibayarkan.
Kepala BKAD Sulsel Salehuddin menyampaikan, keterlambatan pembayaran gaji ini dikarenakan menunggu penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
"Untuk gaji bulan Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2023 sementara dalam proses, secepatnya akan terbayarkan," jelas Salehuddin di Makassar, Antara, Jumat, 17 November.
"Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya, karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodir di Perubahan APBD 2023," tambahnya.
Adapun gaji yang belum tersalurkan, kata dia, bulan Agustus dan September untuk PPPK Tahap III, gaji bulan November untuk PPPK Tahap I, II, dan III. Sementara untuk gaji bulan Oktober, seluruh PPPK Tahap I, II, dan III telah dibayarkan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Najamuddin, menyampaikan, untuk PPPK Tahap III, keterlambatan gaji bulan Agustus dan September dikarenakan masih proses pengurusan berkas bagi yang bersangkutan.
BACA JUGA:
"Sehingga gaji susulan bulan Agustus dan September, termasuk gaji bulan November akan dibayarkan bulan ini. Sementara proses, secepatnya dibayarkan," ujarnya.
"Termasuk PPPK tahap I dan II untuk gaji November, pembayaran gaji PPPK ini kita akan bayarkan di bulan November. Karena kita mengikuti skema alur APBD Perubahan Tahun 2023, dimana APBD Perubahan bisa kita lakukan prosesnya di bulan November ini," jelasnya.