Bagikan:

SORONG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya mengupayakan penyelesaian masalah pembayaran tunggakan gaji guru honorer dengan perjanjian kerja atau PPPK dengan berkoordinasi ke Pemerintah Pusat.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Daya Edison Siagian mengatakan bahwa pemerintah provinsi akan menyampaikan masalah pembayaran gaji guru PPPK ke pemerintah pusat.

"Siang ini juga saya akan sampaikan ke Jakarta, terutama ke teman saya yang mengurus ini," katanya dikutip ANTARA, Selasa 4 April.

Selain berkomunikasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berkoordinasi dengan seluruh bupati di wilayahnya untuk memenuhi hak guru-guru PPPK.

"Tadi kita sudah berbicara dengan seluruh bupati dan mereka bersedia untuk mengakomodasi guru PPPK," katanya.

Dia mengemukakan bahwa masalah pembayaran gaji guru PPPK terjadi karena urusan administrasi pemindahan guru PPPK ke Provinsi Papua Barat Daya belum sepenuhnya selesai pada masa transisi.

"Tetapi, pada intinya akan dibayar oleh pemerintah, karena hak guru PPPK dengan guru PNS adalah sama," katanya.

Dia menyampaikan bahwa tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mencakup pembayaran gaji guru PPPK empat bulan berjalan, dari Januari sampai April 2023.

"Sementara beberapa bulan sebelumnya menjadi tanggung jawab Provinsi Papua Barat," kata dia.

Terpisah, Koordinator Lapangan Guru PPPK Manokwari Abner Manufandu, meminta kepada pemerintah daerah (pemda) agar segera menyelesaikan administrasi peralihan Guru SMA dan SMK ke kabupaten sebagai dasar pembayaran gaji dan tunjangan mereka.

Kata dia, selama 4 bulan Guru PPPK bukan hanya belum menerima gaji pokok, tetapi juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan guru.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 urusan pendidikan SMA/SMK sederajat dikembalikan ke kabupaten/kota sebagai kebijakan otonomi khusus di tanah Papua.

Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo yang menerima aspirasi guru menyebutkan pembayaran gaji tidak boleh ditunda, namun terkait dengan tunjangan harus menunggu Surat Keputusan (SK) pelimpahan dari dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.

"Gaji harus segera dibayarkan, namun kata kuncinya ada pada SK pelimpahan dari provinsi ke kabupaten dengan dasar itu baik tunjangan dan TPP baru bisa dibayarkan," sebut Edi Budoyo.

Diakui, hingga saat ini penyerahan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi baru sebatas personel pendidik dan tenaga kependidikan. Sementara aset dan dokumen belum dilakukan penyerahan.