Bagikan:

MENTOK - Polisi Resor(Polres) Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban aktivitas tambang liar bijih timah yang berlokasi di kawasan hutan bakau Belolaut, Kecamatan Mentok.

"Penertiban aktivitas tambang itu kami lakukan karena mereka tidak memiliki izin dari instansi terkait dan aktivitas tersebut merusak lingkungan di kawasan pesisir desa itu," kata Kepala Satuan Polairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono dikutip ANTARA, Jumat 17 November.

Pada penertiban penambangan yang dilakukan dengan pola tambang inkonvensional menggunakan mesin penyedot air ini, tim gabungan mendapatkan delapan unit mesin tambang yang sedang dipakai para penambang.

"Saat kami datang ke lokasi, para penambang berhasil melarikan diri sehingga kita hanya menemukan alat tambang ," katanya.

Penertiban yang dilaksanakan disaksikan sejumlah warga dan pemilik rumah yang berada di dekat lokasi tambang.

Setelah melakukan penertiban di wilayah hutan Bakau Belo tersebut, selanjutnya tim bergerak ke wilayah perairan Paitjaya yang tidak jauh dari lokasi pertama. Tim bergerak menggunakan kapal kecil dan pada saat tiba di lokasi tidak menemukan adanya aktivitas penambangan.

"Di perairan Paitjaya kami hanya menemukan beberapa ponton yang terparkir di perairan tersebut tanpa ada pekerja maupun aktivitas penambangan, sehingga tim kembali ke darat dan melakukan konsolidasi lebih lanjut," katanya.

Penertiban di dua lokasi itu dilakukan tim Polres Bangka Barat karena sudah beberapa kali disampaikan imbauan langsung kepada warga penambang untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

"Hari ini kita telah melakukan penertiban dan menyita sejumlah barang bukti, jika mereka masih mengulang kegiatan itu maka akan kami lakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.