Bagikan:

JAKARTA - Seorang TikTokers bernama Vicky Kalea ditangkap anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Barat lantaran telah mencatut merek salah satu televisi nasional yang disebarluaskan melalui media sosial pada Kamis, 16 November.

Pelaku yang merupakan pemilik akun TikTok @vicky_kalea itu akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat dengan jeratan pasal berlapis, yakni kasus tindak pidana ITE dan tindak pidana penyalahgunaan merek.

Kasus itu terungkap setelah PT Indosiar Visual Mandiri mengambil langkah hukum dengan melaporkan Vicky Kalea ke Polres Metro Jakarta Barat.

Pelaku dilaporkan karena telah membuat parodi program Pintu Berkah Indosiar berjudul 'Jasa Bikin Anak Keliling'. Dalam video tersebut, Vicky dan istrinya menyematkan logo Indosiar di sisi kiri tanpa seizin perusahaan.

Video yang diunggah pada 26 Juni 2023, berhasil mencuri perhatian pengguna TikTok dengan total 19 juta penayangan dan 250.246 jam pemutaran.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan, dalam unggahan video itu membuat pengikut akun @vicky_kalea bertambah sebanyak 55 ribu.

"Kejadian ini terungkap ketika seorang karyawan PT Indosiar Visual Mandiri, berinisial KAB, menemukan parodi tersebut di TikTok pada Selasa, 4 Juli 2023. Parodi tersebut menampilkan logo resmi Indosiar tanpa izin dari pihak perusahaan," katanya, Kamis, 16 November.

Manajemen Indosiar segera merespons dengan mediasi dan melaporkan ke polisi.

"Dalam penjelasannya kepada polisi, Vicky mengakui bahwa dia sendiri yang membuat konten hiburan tersebut dan menambahkan logo 'Indosiar'," ucapnya.

Kontennya dibuat menggunakan handphone pribadi dan diunggah tanpa seizin perusahaan. Vicky menyatakan mendapatkan logo Indosiar dari mesin pencari Google sebelum menyematkannya secara ilegal dalam video.

Kasus ini diberikan penanganan mediasi oleh Polres Metro Jakarta Barat, di mana Vicky secara resmi mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada PT Indosiar Visual Mandiri.

"Terlapor melanggar melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.