Bagikan:

BADUNG - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno mengaku prihatin dengan adanya dugaan pungli layanan fast track yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Tentunya kami prihatin bahwa ini bertolak belakang dari pariwisata berkualitas yang ingin kami dorong,” ujar Sandiaga, Kamis, 16 November.

Sandiaga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi serta jajaran aparat penegak hukum agar hukum dapat ditegakkan karena menurut dia konsep pariwisata berkualitas tersebut salah satunya dengan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Untuk ke depannya kami lebih berkoordinasi memastikan, karena ini tidak terlaporkan sebelumnya,” kata dia.

Sandiaga mengungkapkan biasanya apabila terjadi tindakan-tindakan yang melawan hukum tindak pidana seperti kasus pungli itu informasinya akan cepat menjadi viral di media sosial.

Namun, kasus pungli jalur fast track di Bandara Bali yang sudah berlangsung beberapa waktu menurut dia belum terpetakan dengan baik sebelum kasus itu diungkap oleh jajaran Kejaksaan Tinggil Bali.

“Ini janji saya akan tindak tegas dan kita pastikan untuk kedepannya kita tidak mentolerir kegiatan-kegiatan yang mencoreng wajah Bali, Indonesia, dan pariwisata kita semua,” ungkap dia.

Ia menjelaskan kasus pungli itu sangat merugikan pariwisata Bali yang sebenarnya saat ini sudah terus mengalami pemulihan pascapandemi, apalagi mulai tahun depan Bali akan menerapkan pungutan biaya retribusi sebesar 10 dollar AS bagi setiap wisatawan mancanegara yang masuk Bali.

Sandiaga Uno meyakini Dirjen Imigrasi juga memiliki komitmen yang sama untuk menghadirkan pariwisata berkualitas khususnya agar kasus serupa tidak lagi terulang.

“Indonesia ini sudah menjadi acuan daripada pariwisata yang baik. Mari kita jaga sama-sama reputasi pariwisata Indonesia di mata dunia,” pungkas Menparekraf.

Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan seorang pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisial HS atas kasus dugaan melakukan pungutan liar pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Bali.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan menjelaskan HS yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali yang telah mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta alat bukti petunjuk.