Hore! Pemerintah Bakal Bikin Gaji PNS Setara BUMN, Kapan Mulai Diberlakukan?
Ilustrasi gaji PNS (Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) tengah menyiapkan sistem perbaikan kesejahteraan untuk para abdi negara. Sistem perbaikan kesejahteraan yang dimaksud adalah menyetarakan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan karyawan BUMN. Nantinya, aturan gaji PNS setara BUMN akan dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Pemeritah (RPP) tentang Manajemen Pegawai ASN.

Lantas, kapan aturan gaji PNS setara Karyawan BUMN diberlakukan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Kapan Gaji PNS Setara BUMN Berlaku?

Sebagai informasi, RPP tentang Manajemen Pegawai ASN merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menjadi pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014.

Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yudi Wicaksono menyampaikan, penyusunan RPP tersebut harus selesai disusun Kementerian PANRB dan instansi terkait lainnya maksimal enam bulan setelah UU Nomor 20/2023 disahkan sejak 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo.

Dengkan kata lain, RPP tentang Manajemen Pegawai ASN akan mulai berlaku pada Maret-April 2024 mendatang.

Yudi menuturkan, kebijakan untuk menyetarakan gaji ASN dengan pegawai BUMN ditujukan untuk mendukung sistem mobilitas talenta yang menjadi amanat UU ASN terbaru.

Dia menambahkan, sistem mobilitas talenta tidak akan terwujud tanpa ada perbaikan penghasilan.

“Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bis akita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita,” ujar Yudi dalam Penataan Manajemen ASN Pasca UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Selasa, 7 September 2023, disadur VOI.

Yudi menyampaikan, kebijakan ini akan membuat ketimpangan penghasilan yang membuat pegawai BUMN enggan menjadi ASN teratasi. Sebaliknya, ASN termasuk PNS dan PPPK yang sangat ingin menjadi pegawai BUMN bisa direm.

Selain menyetarakan gaji ASN dengan karyawan BUMN, RPP tersebut juga bakal mengatur soal pendapatan PNS yang akan ditinjau nantinya minimal setiap tiga tahun sekali dengan megacu pada gaji atau penghasilan tertinggi pegawai BUMN.

“Sistem penggajian yang baru nanti kita setiap tiga tahun sekali akan kita lakukan yang namanya benchmarking penghasilan di BUMN dan kita akan ambil percentile di BUMN itu mana gaji tertinggi di BUMN kita nanti ambil percentil-nya, jadi kita akan terus keep up dengan mereka,” terang Yudi.

Lewat perbaikan sistem kesejahteraan ini, sambung Yudi, pemerintah juga akan memperkenalkan skema remuneration mix. Yaitu pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya.

Dalam skema ini, komponen pendapatan ASN paling besar adalah gaji pokok dengan porsi 40 persen. Sementara insentif, proporsinya akan dibuat sebesar 30 persen. Kemudian benefit dengan porsi 25 persen, dan terakhir untuk peningkatkan kualitas dengan istilah learning sebesar 5 persen.

Demikian informasi tentang gaji PNS setara BUMN. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.