DEPOK - Pada Selasa, 14 November 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian untuk Tahun Anggaran 2023. Acara simbolis ini berlangsung di halaman parkir Kantor Imigrasi tersebut dan dihadiri oleh Kepala Kantor, Pejabat Struktural, serta Arsiparis dan Fungsional Umum Kantor Imigrasi Depok.
Turut hadir perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Jabar, Kasubbid Informasi Keimigrasian dan Fungsional Teknis Kanwil Kemenkumham Jabar, serta Arsiparis dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI.
Kepala Kantor Imigrasi Depok, Henry Wibowo, menyampaikan sambutan di awal acara, menekankan pentingnya kearsipan dalam administrasi lembaga atau kementerian. "Peran penting arsip dalam tata kelola organisasi maupun pemerintahan menjadi hal yang mutlak dilakukan sehingga penyelenggaraan kegiatan administrasi dapat berjalan dengan lancar," ujar Henry.
"Dilihat dari fungsinya, arsip terdiri atas arsip aktif, arsip inaktif, dan arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna serta tidak perlu disimpan. Terbatasnya kapasitas ruang penyimpanan arsip di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mendorong kita untuk segera melakukan pemusnahan arsip, terutama bagi yang tidak memiliki nilai guna dan tidak terkait masalah hukum," tambahnya.
BACA JUGA:
Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Dani Satria, memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok atas pelaksanaan pemusnahan arsip sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Arsip sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan tongkat berdirinya suatu organisasi. Tanpa adanya arsip, negara ini tidak akan pernah ada," ucap Dani.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan untuk 63.646 arsip, yang disaksikan oleh pejabat Imigrasi dan saksi yang ditunjuk. Puncak acara adalah Pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian secara simbolis, dengan pembakaran arsip Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) Tahun 2019.