Bagikan:

MADIUN - Polisi akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap AP (17 tahun), gadis yang melaporkan ayah kandungnya, kakeknya, serta pamannya.

Tersangka adalah paman korban, NI (39), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Penetapan tersangka dikeluarkan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti yang ada.

Polisi menetapkan pria yang bekerja sebagai penjual tabung gas LPG ini sebagai pelaku tunggal pemerkosaan AP.

NI mengaku memperkosa korban karena tidak tahan menahan nafsu bejatnya. Hingga akhirnya ia nekat memperkosa korban sebanyak dua kali setiap minggunya. “Karena nafsu, setiap seminggu dua kali, tidak saya paksa,” ujar pelaku NI.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, menyatakan setelah serangkaian penyelidikan akhirnya hanya menetap satu orang pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dialami oleh AP, yakni NI selaku paman korban AP. Hal ini karena sejumlah alat bukti yang kuat hanya mengarah ke paman korban sebagai pelaku pemerkosaan AP.

"Dari pendalaman, NI ini seminggu rata-rata dua kali memperkosa korban, sehingga kurang lebih 60 sampai 80 kali (memperkosa) terhitung sejak 2021 sampai pertengahan Agustus 2023,” tutur Anton.

Akibat perbuatannya tersebut, kini NI harus mendekam di penjara dan bakal dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan tuduhan perkosaan yang dilakukan oleh ayah korban dan kakek korban sendiri hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman. Polisi belum menemukan alat bukti apa pun kepada kedua terduga pelaku atas laporan dari korban AP.

“Itu juga dikuatkan dari keterangan saksi dan juga beberapa ahli yang kita dalami,” terang Anton.

Anton menambahkan, alasan korban AP melaporkan ayahnya dan kakeknya sebagai terduga pelaku pemerkosaan terhadap dirinya dilatarbelakangi oleh sakit hati kepada ayah dan kakeknya. Menurut korban, AP sakit hati kepada kakeknya karena sering kali dimarahi ketika korban menggunakan kendaraan bermotor untuk keluar rumah.

“Kalau bapaknya sering marah-marah kepada korban ini, jadi dia pengin bebas hidup di rumah sendiri, kita tahu berdasarkan dari keterangan para saksi, baik itu tetangga, maupun temannya, korban ini terkesan ingin hidup bebas,” imbuh Anton.

Sebelumnya, gadis di Madiun melaporkan ayah, kakek, dan pamannya atas tuduhan pemerkosaan terhadap dirinya. Korban, didampingi salah seorang warga Madiun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kabupaten Madiun hingga mencuri perhatian Menteri Sosial Tri Rismaharini yang berkunjung melihat langsung kondisi korban.