JEMBRANA - Polres Jembrana, Bali, menangkap seorang dokter gadungan bernama I Putu Eka Satya Tanaya (34) asal Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pelaku ditangkap karena melakukan penipuan dan memporoti pacarnya sendiri seorang perempuan bernama Ni Kade Sonia Pradesi (26) yang mencapai puluhan juta rupiah.
"Modus operandinya, tersangka mengaku-ngaku sebagai seorang dokter agar korban mau menjalin hubungan pacaran dengannya dan selanjutnya tersangka meminta uang dari korban," kata
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, Kamis, 9 November.
Awalnya korban dan pelaku berkenalan pada tahun 2020. Pelaku mengaku sebagai dokter spesialis anastesi dengan Nomor ID : NPA IDI 141789 yang bertugas di Rumah Sakit Umum (RSU) Siloam, di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, dan di RSU Wangaya, Kota Denpasar.
Seiring berjalannya waktu, korban dan pelaku akhirnya menjalin hubungan alias berpacaran.
Pada tanggal 11 Maret 2022 pelaku meminta bantuan dari korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor milik pelaku sebesar Rp20 juta dengan cara transfer ke rekening pelaku.
Selanjutnya, pelaku meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp37 juta.
Saat itu, pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah tanah milik pelaku laku terjual.
Selain melalukan penipuan kepada pacarnya sendiri. Pelaku juga memperdaya seseorang pra bernama Ida Bagus Adi Naranatha.
Pelaku mengajak kerja sama di bidang kesehatan hingga Ida Bagus Adi Naranatha akhirnya tertarik dan mentransfer uang sebesar Rp4,5 juta kepada pelaku. Tetapi hingga saat ini kerja sama yang dijanjikan tidak berjalan.
"Selanjutnya korban dan saksi (Ida Bagus Adi Naranatha) melakukan pengecekan data terhadap nomor ID tersangka dan ternyata palsu. Nomor ID yang diberikan tersangka merupakan atas nama orang lain (bernama) Muhamad Lukman Hasan. Dengan adanya kejadian tersebut korban dan saksi telah dirugikan sebesar Rp61.500.000," ujarnya.
BACA JUGA:
Lewat laporan korban, pelaku ditangkap oleh kepolisian dan kini ditahan di Mapolres Jembrana, Bali.
"Tersangka dan korban ini, awalnya berkenalan lewat media sosial tahun 2020. Dan tersangka mengaku sebagai seorang dokter yang bekerja di rumah sakit," ujarnya.
Selain itu, korban juga sempat mengajak pelaku untuk menikah tetapi pelaku dengan berbagai alasan menghindari pernikahan tersebut.
"Namun berjalannya waktu tidak dikembalikan dengan berbagai macam alasan. Karena, tersangka dan korban menjalin asmara sempat diajak untuk menikah tapi si tersangka ini selalu menghindar," jelasnya.
Korban lantas curiga kepada tersangka karena tak bisa mengembalikan uang yang dipinjam. Korban pun langsung mengecek ke rumah sakit tempat korban bekerja dan ternyata tersangka adalah dokter palsu.
"Akhirnya si korban merasa curiga, dia akhirnya mengecek langsung ke rumah sakit tidak ada (nama tersangka). Kita ceks ke situsnya IDI itu ternyata nomer ID yang dipakai untuk dokter ini, ternyata terdaftar atas nama dokter lain. Oleh karena itu, dia merasa tertipu dan membuat laporan ke kita," ujarnya.
Sementara, pelaku diketahui adalah seorang pengangguran dan untuk menyakinkan korban si pelaku saat video call selalu mengunakan atribut dokter.
"Dia tersangka, tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, freelancer, dia gunakan untuk kepentingan pribadinya, untungnya saja dia menggunakan atribut kedokteran atau tenaga kesehatan untuk melakukan penipuan ini, belum sempat dia membuka praktik, itu yang paling bahaya nantinya," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 441, Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023, yang berbunyi setiap orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dan atau SIP.