DENPASAR - Kebijakan pungutan Rp150 ribu bagi turis asing ke Pulau Dewata, akan dilakukan serentak lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai dan seluruh pelabuhan yang ada di Bali, termasuk Pelabuhan Gilimanuk, di Kabupaten Jembrana dan Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem, Bali, mulai tanggal 14 Februari 2024.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan di pintu masuk di pelabuhan di Bali akan dipasang pos konter untuk pungutan Rp 150 ribu bagi wisatawan asing dan yang belum bayar akan diarahkan oleh petugas agar membayar pungutan tersebut.
"Iya serentak, baik di udara atau di laut di Pelabuhan Benoa dan juga di domestik flight Bandara I Gusti Ngurah Rai kan ada transit dari Jakarta (turis menggunakan penerbangan) domestik (ke Bali)," kata Pemayun, Kamis, 9 November.
"Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai kita sasar juga. Dan pasti pasang konter di sana, kalau ada orang asing kita arahkan, sudah bayar apa belum, begini loh caranya. Tapi, saya masih belum ceks berapa konter (yang disiapkan)," imbuhnya.
Untuk menyukseskan pungutan turis asing, pihaknya sudah melalukan sosialisasi atau pemberitahuan terkait pungutan Rp150 ribu kepada seluruh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan juga kepada Kedutaan Besar (Kedubes), asosiasi pariwisata, konsulat yang ada di Bali serta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar disampaikan kepada maskapai penerbangan.
"Kalau saya dari sisi kesiapan sudah, dan sudah sosialisasi (atau) pemberitahuan, bahwa Bali akan melakukan pungutan, sudah kita sampaikan menyeluruh di KBRI, seluruh kedutaan besar negara sahabat yang ada di Jakarta, konsulat yang ada di Bali, semua asosiasi pariwisata, termasuk juga kami menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan untuk menyampaikan kepada maskapai penerbangan," ujarnya.
Pembayaran pungutan turis asing didorong melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
اقرأ أيضا:
"Ada Bank BRI itu untuk VoA yang ditunjuk oleh Kemenkum HAM, imigrasi. Kalau kita memungkinkan tidak kalau seperti itu. Dan kita ingin mendorong Bank BPD misalnya, karena kita punya rekening di sana soalnya. Ini semua tanpa cash dan ini by online biar transparan semuanya," ujarnya.
Mekanisme pungutan Rp150 ribu sudah tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36, Tahun 2023 dan akan diterapkan pada tanggal 14 Februari 2023 sesuai di Peraturan Daerah (Perda ) Nomor 6 Tahun 2023.
"Kalau mekanisme sudah tertuang dalam Pergub 36. Tata cara pungutannya sudah lengkap di sana dan sudah jelas. Dan amanah dari Perda bunyinya di tanggal 14 Februari 2024, sudah dijalankan," ujarnya.