DENPASAR - BUMD PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali melakukan uji operasional sistem penerimaan Pungutan Wisatawan Mancanegara (Wisman) sebelum diberlakukan mulai 14 Februari 2024.
“Tahapan-tahapan sesuai dengan proses yang Pemprov Bali dan kami sepakati, secara teknis kami sudah siap,” kata Direktur BPD Bali Ida Bagus Gede Setia Yasa dikutip ANTARA, Selasa, 6 Februari.
Menurut dia, pengujian tersebut berkaitan dengan sejumlah modul dan fitur untuk transaksi penerimaan Pungutan Wisman.
Uji operasional yang sudah dilaksanakan di antaranya terkait sistem proses transaksi (TPS) dan keamanan, kemudian penebalan pengujian sistem informasi pembayaran untuk pengguna dan perbankan (front and backend) dan termasuk dasbor terkait Pungutan Wisman itu, serta Pengujian Penerimaan Pengguna (UAT) dan Pengujian Integrasi Sistem (SIT).
“Semuanya lancar. Saat ini kami menyiapkan tes operasional yang dilakukan seperti mekanisme kami di perbankan,” imbuhnya.
Pembayaran Pungutan Wisman itu di antaranya dapat dilakukan melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id sebelum tiba atau sebelum memasuki pintu kedatangan di Pulau Dewata.
Pada laman itu, wisatawan asing terlebih dahulu mengisi data di antaranya nomor paspor, nama, alamat surat elektronik atau e-mail, dan tanggal kedatangan.
Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan di tempat lainnya yakni melalui pintu kedatangan wisatawan asing di bandara atau di agen di kapal pesiar, akomodasi, agen perjalanan wisata dan daya tarik wisata.
Sedangkan instrumen pembayaran nontunai Pungutan Wisman itu yakni dengan kartu kredit dan kartu debit yang saat ini ada empat jaringan pembayaran (principle) internasional yakni master card, Visa, American Express dan JCB.
BACA JUGA:
Kemudian ada sistem pembayaran berbasis kode bar atau QRIS, dan virtual account Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) serta uang elektronik berbasis chip.
Sementara itu, untuk kanal pembayaran nontunai dilakukan melalui mesin transaksi elektronik (EDC), mobile dan internet banking serta anjungan tunai mandiri (ATM).
Pemprov Bali sebelumnya menunjuk BPD Bali sebagai bank persepsi yang menampung Pungutan Wisman sebesar Rp150 ribu per orang mulai 14 Februari dan pungutan itu nantinya masuk ke rekening kas daerah yang dikelola BPD Bali.