JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dengan baik.
"Skenario pengaturan lalu lintas harus dipersiapkan lebih baik agar masyarakat yang pulang kampung atau berwisata tetap aman dan mendapatkan pelayanan yang memadai," ucap Menhub saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Perhubungan Darat Tahun 2023 dilansir ANTARA, Rabu, 8 November.
Persiapan pelaksanaan Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 menjadi salah satu agenda yang dibahas pada Rakornis Perhubungan Darat Tahun 2023 tersebut.
Berdasarkan data angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 lalu, menunjukkan sekitar 44,17 juta orang melakukan mobilisasi.
"Tahun ini, mobilisasi masyarakat pada saat Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkat dibanding tahun lalu," ungkap Menhub.
Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, diprediksi puncak arus mudik dan balik akan terjadi dua kali. Puncak arus mudik pertama akan terjadi pada 22-23 Desember 2023, lalu prediksi puncak arus balik pertama akan terjadi pada 26-27 Desember 2023.
Sedangkan prediksi puncak arus mudik kedua akan terjadi pada 29-30 Desember 2023 dan prediksi puncak arus balik kedua akan terjadi pada 1-2 Januari 2024.
BACA JUGA:
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan Rakornis Bidang Perhubungan Darat pada 2023 ini bertema "Kolaborasi Kebijakan Untuk Transportasi Darat Yang Inklusif dan Berkelanjutan".
"Ke depannya, teknologi transportasi publik juga berkembang dengan pesat dan hal ini menjadi tantangan bagi kami sebagai aparatur pemerintah untuk bisa mengikutinya dengan menyesuaikan terhadap peraturan yang ada. Kami juga dituntut memiliki kesiapan dan kemampuan sumber SDM yang terbaik. Karenanya, kami berharap rakornis ini menjadi sarana memperbaharui informasi dan untuk meningkatkan kemampuan kami semua," kata Hendro.
Adapun, sejumlah isu penting di sektor perhubungan darat yang dibahas dalam rakornis tersebut, yaitu persiapan pelaksanaan angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, implementasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Penajaman ketatalaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat dan pembahasan organisasi dan tata kerja, diskusi advokasi hukum di lingkungan Kemenhub serta diskusi terkait manajemen konstruksi.