Bagikan:

TANGERANG – AI, dalam aksi percobaan pembunuhan anggota Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febriyanto, aktif sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, AI merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

"Tersangka AI yang merencanakan (percobaan pembunuhan). Dia (AI) PHL di Dishub DKI Jakarta,” kata Rio kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu, 8 November.

Rio menjelaskan dalam kasus perencanaan pembunuhan ini, AI membuka perekrutan umum bagi siapa pun yang ingin bekerja sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta. Namun, AI meminta sejumlah uang kepada para korbannya.

AI berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1,7 miliar dari 30 orang korbannya.

“(AI) menjanjikan akan membantu untuk penerimaan sebagai pegawai Dishub Jakarta, dengan syarat uang. Kalau tidak salah ada sekitar 30 orang yang akhirnya ikut. Nah, kemudian uang yang sudah disetorkan itu sekitar Rp1,7 miliar,” ujar Rio.

Janji yang dikatakan AI ternyata tak terwujud, para korban meminta AI mengembalikan uang. Namun AI justru menghilang.

“Ditagihlah kepada si AI, tapi kemudian yang bersangkutan menghilang," kata Rio.

Satu dari puluhan orang yang menjadi korban penipuan tersangka AI, ternyata kerabat Bripka Taufan yang sama-sama berdinas di Polda Metro Jaya.

“Kebetulan yang mencari ini kenal dengan korban (Taufan) karena sama-sama anggota polisi yang berdinas di Polda Metro. Dia menanyakan kenal tidak dengan si AI ini, terus dijelaskanlah bahwa si AI istrinya bekerja di sini," kata Rio.

Atas dasar itu, AI sakit hati terhadap istri Bripka Taufan, karena memberitahukan alamat dan tempat tersangka bekerja.

AI merancang strategi bersama 2 rekannya, S dan N. Mereka bertiga sepakat merencanakan percobaan pembunuhan kepada Taufan. Dalam aksinya, korban dijebak oleh para pelaku. Alasannya akan menemui rekan bisnisnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.