Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya telah memecat AI, tersangka percobaan pembunuhan anggota Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febriyanto.

Syafrin menyebut AI yang juga melakukan penipuan bermodus rekrutmen pegawai Dishub DKI merupakan pegawai harian lepas (PHL).

"Terkait dengan pemberitaan tentang dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh saudara AI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dan sudah memutus hubungan kerja terhadap saudara AI terhitung sejak awal Oktober 2023," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu, 8 November.

Syafrin mengaku pihaknya menyerahkan pengusutan kasus yang bersangkutan kepada pihak kepolisian.

"Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, terhadap kasus yang menimpa saudara AI," ucap Syafrin.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan salah satu tersangka, AI yang diduga melakukan percobaan pembunuhan anggotanya ternyata pegawai Dishub DKI Jakarta.

"Tersangka AI yang merencanakan (percobaan pembunuhan). Dia (AI) PHL di Dishub DKI Jakarta,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu, 8 November.

Awal mula kasus ini, Rio menyebut bahwa AI membuka perekrutan kepada perekrutan yang ingin untuk bekerja sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta. AI meminta sejumlah uang kepada sekitar 30 calon perkerja dengan total uang yang terkumpul sebanyak Rp 1,7 miliar.

Janji yang dikatakan AI ternyata tak terwujud, sehingga para korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, AI menghilang.

Salah satu korban penipuan AI merupakan kerabat Taufan yang sama-sama berdinas di Polda Metro Jaya. Taufan lalu mendapat informasi tempat tinggal dan alamat bekerja AI dari istrinya.

Atas dasar itu, AI sakit hati terhadap Istri korban, Topan. Sebab memberitahukan alamat dan tempat tersangka bekerja. AI menceritakan ke S dan N, lalu mereka sepakat merencanakan percobaan pembunuhan.

Dalam aksinya, korban dijebak oleh para pelaku dengan alasan mengajak untuk menemui rekan bisnisnya. Para tersangka telah menyiapkan tali ties, lakban hingga senjata tajam jenis badik untuk menyerang korban.

“Nantinya setelah itu korban diminta duduk di sebelah kiri bangku depan. Setelah itu, tersangka S yang duduk di bangku belakang sebelah kiri sedangkan tersangka N di belakang tersangka AI,” ucapnya.

Saat kejadian, korban memberikan isyarat kepada rekan-rekannya bahwa aksi penyerangan terhadap korban segera dilakukan. Taufan dianiaya dan diancam bakal dibunuh dengan badik.

“Lalu, tersangka N mengikat kedua tangan dengan tali ties dan mengikatnya ke jok bangku mobil. Lalu tersangka N mengambil sebilah badik dan mengancam agar korban diam,” ucap Rio.

Saat itu, tersangka N juga meminta sejumlah uang kepada korban. Topan yang merasa terpojok sehingga menyanggupi permintaan tersangka. Dia berdalih akan menjual mobilnya.

“Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,” ungkapnya

Taufan yang telah dibebaskan sehingga kembali ke rumah. Kemudian memutuskan untuk membuat laporan kepolisian ke Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis, 19 Oktober.

Polisi yang menerima laporan itu segera menindaklanjuti. Kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AI dan N di kawasan Batuceper, Kota Tangerang.

Kini, para tersangka telah di bawa ke Polres Metro Tangerang. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.