Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan Satgas Antimafia Tanah telah mengungkap 86 perkara tindak pidana bidang pertanahan.

"Sebanyak 45 perkara di antaranya P21, sebanyak 17 perkara SP-3, sebanyak 22 perkara dalam penyidikan, serta masih ada dua perkara dalam penyelidikan dengan penyelamatan aset tanah seluas 8.018 hektare senilai kurang lebih Rp13 triliun," kata Wahyu saat menghadiri Rapat Koordinasi Satgas Antimafia Tanah menggantikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Pusat, Rabu 8 November, disitat Antara.

Wahyu mengapresiasi kerja satgas bidang pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan yang berhasil menyelesaikan seluruh target operasi.

"Apresiasi kepada 12 provinsi yang telah menyelesaikan target operasi utama dan target operasi tambahan. Pencapaian tersebut adalah hasil sinergitas antara polda, Kementerian ATR/BPN, dan kejaksaan tinggi," katanya.

Salah satu pencapaian Satgas Antimafia Tanah yang perlu diapresiasi, kata Wahyu, merupakan penyelesaian permasalahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Jatikarya dengan estimasi penyelamatan aset negara senilai Rp10 triliun.

"Permasalahan sertifikat hak pakai Jatikarya ditangani oleh satgas berhasil diungkap pada dugaan tindak pidana pemalsuan terhadap 79 hak yang dijadikan landasan bukti kepemilikan," ujarnya.

Wahyu menyebutkan proses memperoleh hak kepemilikan atas tanah terdapat tiga jenis permasalahan pertanahan yang sering muncul, yaitu sengketa tanah, konflik tanah, dan pertahanan tanah.

"Adanya praktik-praktik tindak pidana oleh mafia tanah menjadikan permasalahan pertanahan makin kompleks, dan akhirnya merujuk pada timbulnya konflik di tengah masyarakat. Dengan demikian, mengganggu pembangunan nasional serta iklim investasi di Indonesia," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia, kata Wahyu, berkomitmen penuh memberantas mafia tanah di Tanah Air dan mendorong kepastian hukum atas tanah dengan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.