Stranas PK Dorong BUMN-BUMD Kerjasama Kelola Sampah
Ilustrasi penampungan sampah di Bantar Gebang, Kota Bekasi (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meminta BUMN dan BUMD mengelola sampah untuk mendapat manfaat dan keuntungan, seperti PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

“BUMN PT Semen Indonesia telah menggunakan Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar pengganti batubara dalam produksinya,” kata Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu malam, 5 November.

Niken menjelaskan masalah sampah disoroti juga bukan tanpa alasan. Katanya, KPK sudah pernah melakukan kajian soal ini dan hasilnya progres penerapannya berjalan lambat.

Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan Perpres Nomor 56 Tahun 2018 terkait infrastruktur energi asal sampah. Sehingga, badan usaha negara maupun daerah diingatkan bekerja sama.

“Stranas PK mendorong sinergi BUMN dan BUMD melalui pengelolaan sampah sebagai salah satu output dalam aksi pengawasan Badan Usaha Milik Daerah. Aksi ini merupakan satu dari 15 aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024,” jelas Niken.

Dalam upaya ini, Niken menyebut Stranas PK akan mengundang sejumlah pihak untuk melakukan pembahasan pada Senin, 6 November. Di antaranya, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Direktur Utama PT Semen Indonesia, Direktur Utama PT PLN Tbk, dan Tenaga Ahli Menteri ESDM.

Kemudian turut diundang Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Bupati Banyumas, bupati maupun wali kota terdekat dengan PLTU, dan PT Semen Indonesia. “(Tujuannya, red) untuk mengetahui praktek pengelolaan sampah mulai dari hulu sampai ke hilir sehingga tercipta zero waste,” tegasnya.

“Dan memperoleh komitmen pemerintah daerah untuk penyelesaian pengelolaan sampah,” sambung Niken.

Kesempatan itu juga akan digunakan Stranas PK menyosialisasikan aksi pencegahan Korupsi 2023-2024 terutama pengawasan BUMD. Sebab, Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah 2019 yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut laba BUMD terhadap total asetnya hanya sekitar 3,05 persen.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar BUMD merugi. Belum optimalnya pengawasan terhadap badan usaha milik pemerintah baik BUMN maupun BUMD menimbulkan celah praktik korupsi,” pungkas Niken.