Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Pelaksana Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK) Pahala Nainggolan mengungkap seringnya masuk pengaduan dari pemerintah daerah maupun BUMN di bidang tambang. Salah satunya adalah hasil mereka tidak sebanding dengan kerusakan yang diterima. 

Hal ini disampaikan Pahala dalam acara Penandatangan Kerjasama BUMN dan BUMD pada Sektor Pertambangan dan Pengelolaan Sampah di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Agustus.

“Dari KPK, dari Stranas kita mendengar banyak keluhan dari pemerintah daerah bagaimana di sektor pertambangan, pemerintah daerah memang berdasarkan regulasi hanya kebagian sedikit,” kata Pahala yang juga menjabat sebagai Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK dalam sambutannya.

“Yang jelas jalannya rusak, berdebu, masyarakatnya protes,” sambung dia.

Meski begitu, pemda tak bisa berkutik karena aturannya dibuat oleh pemerintah pusat. “Oleh karena itu pemerintah mengeluh,” ungkap Pahala.

Tapi, Pahala mengungkapkan BUMN juga mengeluhkan pemerintah daerah terutama soal oknum yang melakukan pungutan liar atau pungli. Praktik ini dianggap menyusahkan perusahaan pelat merah.

“Karena itu kita bilang oknum-oknum yang begini ini menyesatkan BUMN pada operasional,” tegas Pahala.

Karenanya, Stranas PK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), stakeholder lainnya, BUMN dan BUMD memperkuat kerja sama. Perjanjian bakal dievaluasi ke depannya untuk memastikan efektivitasnya, jelas Pahala.

“Setiap tiga bulan kami akan melakukan evaluasi apakah kegiatan tersebut benar-benar sudah dijalankan sesuai dengan yang seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada terjadi kerugian keuangan negara terutama yang terkait dengan korupsi kalau kerugian ini,” ungkapnya.

 

Adapun perjanjian kerja sama selama bulan Agustus yang sudah dilakukan adalah:

  1. Kerjasama PT Bukit Asam Tbk dengan BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Provinsi Sumatera Selatan, untuk jasa pengangkutan batu bara berbasis kereta api.
  2. Kerjasama PT Semen Tonasa dengan Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan, untuk pemanfaatan material RDF (Refuse Derived Fuel).
  3. Kesepakatan Bersama PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk dengan Pemerintah Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur untuk pemanfaatan hasil pengolahan sampah.
  4. Kesepakatan Bersama PT Solusi Bangun Indonesia Tbk dengan Pemerintah Provinsi Aceh, untuk pengelolaan sampah di TPA pada UPTD Balai penanganan sampah regional. 5. Kesepakatan Bersama PT Solusi Bangun Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten
  5. Purwakarta, Provinsi Jawa Barat untuk pemanfaatan hasil pengolahan sampah.
  6. Kesepakatan Bersama PT PLN EPI dengan Pemerintah Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara