Bagikan:

KEDIRI - Polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan seorang siswa dari perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kediri tewas. Penangkapan tersebut terjadi hampir satu bulan setelah kejadian pengeroyokan tersebut.

"Alhamdulilah, kurang dari satu bulan, tepatnya pada tanggal 1 November, hari Rabu, Satreskrim Polres Kediri Kota, dengan dukungan dari Subdit Jatanras Polda Jatim, berhasil menangkap para tersangka," kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra, Minggu 5 November.

Empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban yang memiliki inisial AWP, yang berasal dari Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Keempat pelaku tersebut, masing-masing berinisial SBS (19 tahun), MBM (18), dan AA (19) warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, serta inisial BYR (18) warga Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP juncto Pasal 56 KUHP," tambah Teddy.

Teddy menjelaskan, kronologi kejadian ini terjadi ketika korban pulang dari latihan silat dan bertemu dengan keempat pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Inspeksi Brantas, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Oktober lalu sekitar pukul 01.30 WIB.

Setelah pertemuan itu, keempat pelaku yang menggunakan sepeda motor mulai menantang korban, yang berujung pada aksi kekerasan. Mereka menarik rambut korban dan memukulinya hingga korban jatuh dan tak sadarkan diri setelah ditabrakkan ke tiang.

"Setelah melakukan kekerasan tersebut, para pelaku meninggalkan TKP, sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia," jelas Teddy.

"Modus operandi para pelaku adalah adanya saling tatapan mata yang dianggap sebagai tantangan," tambahnya.

Dalam kasus ini, Teddy mengungkapkan sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk rekaman dari kamera CCTV, kendaraan motor, pakaian, handphone, dan berbagai barang lainnya.